HUKRIM
Karyawan Bank NTT Bobol Tabungan Nasabah, Kerugian Capai Rp490 Juta
Kupang, Penatimor.com – Oknum karyawan Bank NTT diduga membobol rekening tabungan salah seorang nasabah yang menyimpan uangnya di Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang. Akibat ulah oknum tersebut, uang sejumlah Rp.490 juta milik nasabah atas nama Helda Manafe Pellodou raib.
Helda Manafe Pellodou melalui kuasa hukumnya Ferdy Tahu Maktaen, SH sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis sore (20/12/2018).
Menurut Ferdy, peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2016 lalu. Hal itu baru diketahui kliennya yang merupakan nasabah prioritas Bank NTT, setelah merasakan adanya kejanggalan dalam proses pelayanan yang tak lazim.
“Karena klien saya merupakan nasabah prioritas maka untuk proses menabung atau penyetoran ke rekening biasanya dijemput oleh petugas Bank NTT langsung ke tempat nasabah,” ungkapnya.
Namun, lanjut Ferdy, pada tanggal 17 Maret 2016 lalu, saat menabung Rp 300 juta, oknum tersebut tidak langsung menyerahkan buku rekening milik nasabah atau kliennya, dan baru kembali untuk menyerahkannya setelah lebih dari tiga hari dari proses dimaksud.
“Karena itu, kliennya menaruh curiga sehingga mendatangi Kantor Kas Bank NTT Oeba dan meminta untuk dilakukan print out rekening koran. Saat itu, klien saya kaget mendapati uang yang disetor pada tanggal 17 Maret 2016 senilai Rp 300 juta ternyata sudah ditarik sehari sesudahnya yaitu pada tanggal 18 Maret 2018,” ujarnya.
Dia menyatakan, penarikan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan nasabah dalam hal ini kliennya yang bernama Helda Manafe Pellodou. Selain itu, uang milik kliennya juga dialihkan dalam 2 rekening deposito senilai Rp 190 juta yang juga tanpa sepengetahuannya.
“Ini bukan lagi dugaan, tapi benar-benar terjadi, faktanya ada pembobolan rekening klien saya. Menurut saya, ini kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening nasabah dan pencucian uang milik nasabah,” kata Ferdy sambil menunjukkan bukti kopian rekening koran milik kliennya.
Berdasarkan bukti rekening koran itu, lanjut Ferdy, kliennya lalu mendatangi Kantor Kas Bank NTT Oeba dan melaporkan terkait hal tersebut. Atas laporan itu, petugas bank kemudian melakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa petugas bank, ternyata di situ ditemukan dua bilyet deposito atas nama klien saya masing-masing senilai Rp 100 juta dan Rp 90 juta,” jelasnya.
Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah mendepositokan uangnya. “Klien saya juga tidak pernah mengetahui kemana bunga deposito tersebut. Kami menduga ada rekening lain dipakai untuk mengalihkan bunga deposito tersebut. Ini namanya kejahatan pencucian uang,” tandasnya.
Ferdy menambahkan, kasus ini belum dilaporkan kepada pihak berwajib karena sejak munculnya persoalan itu pada 2016 lalu, kliennya berupaya melakukan pendekatan secara persuasif baik dengan oknum tersebut maupun dengan pihak lembaga Bank NTT.
“Namun sepertinya oknum bersangkutan maupun pihak bank terkesan pasif, bahkan kliennya sudah berulangkali mendatangi pihak bank untuk mencari solusi atau penyelesaian atas masalah tersebut,” bebernya.
Dia menegaskan, pihaknya masih memberikan toleransi batas waktu hingga awal tahun 2019 kepada Bank NTT untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, bila tetap diabaikan maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Pihak Direksi Bank NTT saat hendak dikonfirmasi di kantor pusat di Jalan W. J. Lalamentik, Kupang, namun petugas keamanan mengatakan bahwa semuanya sedang tidak berada di tempat.
“Pimpinan dan humas tidak berada di tempat. Semuanya sedang berada di Polda NTT untuk persiapan launching MoU Ditlantas Polda NTT dengan Bank NTT besok,” ujar salah seorang satpam. (R2)