HUKRIM
Jimmi Sianto Gugat Pimpinan DPRD NTT
Kupang, penatimor.com – Empat pimpinan DPRD Provinsi NTT digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang oleh Jimmi W.B. Sianto yang juga anggota DPRD NTT asal Partai Hanura.
Gugatan tersebut terkait dengan usulan surat pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan Partai Hanura terhadap Jimmi Sianto.
Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut secara resmi didaftarkan di PN Kelas 1A Kupang oleh Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum Jimmi Sianto.
Fransisco Bessi kepada wartawan di Kupang, Selasa (4/12), mengatakan dasar gugatan tersebut adalah kliennya merupakan Ketua Partai Hanura NTT masa bakti 2015-2020, termasuk anggota dan Ketua Komisi V DPRD NTT.
Selain itu di tingkat pusat, Syarifudin Suding yang merupakan kubu Jimmi Sianto, mengajukan gugatan atas putusan Kemenkumham ke PTUN untuk menunda putusan tersebut, dan PTUN memenangkan Syarifudin, sehingga Jimmi Sianto dinilai belum bisa diberhentikan atau dipecat dari Hanura.
Jimmi juga disebutkan masih menginginkan sebagai anggota Partai Hanura, sehingga dia memilih maju sebagai calon anggota DPD pada pemilu 2019.
Sementara itu, para tergugat dalam gugatan tersebut adalah Ketua DPD dan Sekretaris Hanura NTT Refafi Gah dan Siprianus Woka Ritan.
Tergugat lainnya adalah empat pimpinan DPRD Provinsi NTT masing-masing, Anwar Pua Geno, Yunus Takandewa, Alexander Ofong dan Gabriel Beri Bina.
Menurut Fransisco, pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD NTT untuk tidak memproses surat-surat dari Partai Hanura. (R1)