Connect with us

UTAMA

Integrasi Jamkesda ke JKN, Pemkot Kupang Alokasi Rp 12,8 Miliar

Published

on

Ilustrasi JKN

Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Kupang mengalokasikan Rp 12,8 miliar pada anggaran murni 2019 untuk mengintegrasi masyarakat miskin ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr. Ari Wijana, saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, belum lama ini.

Ari menjelaskan, anggaran sebesar Rp 12,8 miliar ini akan digunakan untuk mencover masyarakat miskin dengan JKN, pasalnya 2019 pelayanan kesehatan menggunakan KTP dan Jamkesda tidak lagi diberlakukan.

“Jadi dengan anggaran ini, kami akan integrasi sekitar 42.000 jiwa masyarakat miskin di Kota Kupang, untuk dicover menggunakan JKN. Karena merupakan kewajiban pemerintah untuk mengintegrasikan masyarakat yang miskin,” ujarnya.

Ari mengaku, informasi terakhir dari Dinas Sosial bahwa data masyarakat miskin yang belum tercover JKN sejumlah 10.000 lebih.

Sehingga nantinya akan diminta persetujuan Wali Kota untuk mengintegrasikan 3.000 sampai 10.000 orang.

Sisanya nanti akan digunakan untuk membiayai hal-hal yang mungkin terjadi.

Misalnya, jika memang ada masyarakat marginal yang saat sakit dan membutuhkan perawatan medis namun tidak memiliki biaya, yang sebelumnya adalah peserta Jamkesda, maka akan dikembalikan kepada kepala daerah, untuk berkenan mengintegrasikannya ke dalam JKN. Karena dengan anggaran yang ada ini, bisa mengintegrasi sampai 40.000 jiwa.

“Jadi anggaplah sisa dari 30.000 itu sebagai stok untuk mencover apabila ada masyarakat yang berpotensi. Karena kita tidak bisa tutup mata, angka kemiskinan secara nasional BPS, belum tentu di lapangan tidak ada lagi orang miskin. Karena yang menentukan dia miskin bukan di Dinas Kesehatan tetapi di Dinas Sosial,” ungkapnya.

Menurut Ari, jika anggaran sebesar Rp 12,8 miliar ini dalam perjalanan kurang, maka akan diusulkan lagi untuk menambah pada perubahan anggaran nanti.

Ari mengaku, pengalaman di tahun 2018, anggaran yang dialokasikan Dinas Kesehatan untuk Jamkesda dan KTP-e sebesar Rp 8 miliar, kemudiaan pada perubahan anggaran ditambah lagi Rp 7 miliar, sehingga totalnya Rp 15 miliar.

Jadi rata-rata kebutuhan anggaran Jamkesda dan KTP-e berjumlah Rp 15 miliar dan yang terpakai Rp 14,2 miliar, sisa anggaran ini akan dikembalikan ke kas daerah.

Saat ini kata Ari, Dinas Kesehatan sementara melakukan persiapan perjanjian kerja sama dan akan dilaporkan ke Wali Kota.

Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yaitu per 1 Januari 2019 tidak ada lagi jaminan kesehatan selain JKN.

Juga Instruksi Presiden Nomor 10, juga menegaskan lagi bahwa per 1 Januari 2019 tidak ada jaminan kesehatan lain selain JKN.

“Jadi marilah kita berpikir yang tidak masuk dalam kategori orang miskin agar segera mengintegrasikan diri sendiri secara mandiri juga bagi pemberi kerja, baik itu toko, pabrik dan lainnya wajib mengintegrasikan pegawainya. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk bisa mengecek hal ini karena ada sanksinya jika tidak dipatuhi agar tidak semuanya terbeban ke pemerintah,” pungkas Ari Wijana. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!