UTAMA
Imigrasi Kupang Sosialisasi Pengawasan Orang Asing

Kupang, penatimor.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang menggelar sosialisasi pengawasan keimigrasian dan pelaporan orang asing (APOA).
Kegiatan sosialisasi berlangsung di ruang rapat Kanim Kupang, Selasa (11/12).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi NTT Erwyn F.R. Wantania, memaparkan materinya tentang peran pemilik hotel, penginapan dan penjamin orang asing dalam memberikan informasi keberadaan orang asing.
Dijelaskan, sosialiasasi lebih difokuskan kepada pemilik hotel dan penginapan di NTT.
“Manfaat yang diharapkan kepada pelapor adalah memudahkan pelapor dalan melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan orang asing kepada Kantor Imigrasi setempat,” kata Erwyn.
Kantor Imigrasi kata dia, juga dimudahkan dalam memberikan pelayanan orang asing dalam konteks pemberian perlindungan.
“Misalnya apabila orang asing tersebut hilang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga yang bersangkutan, dengan pelaporan ini kita lebih mudah mengetahuinya,” sebut dia.
Sementara manfaat yang diharapkan untuk masyarakat, yaitu memberikan sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat, khususnya pemilik/pengurus tempat penginapan, kepada Kantor Imigrasi apabila menemukan orang asing yang diduga melanggar ketentuan hukum, melalui field keterangan pada formulir data orang asing dalam APOA.
Disebutkan, hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah mengisi data pelapor dan data orang asing dengan benar dan lengkap serta taat waktu.
“Apabila ada kendala, silahkan terlebih dahulu merujuk pada tata cara pelaporan yang dapat diunduh dari menu tata cara pelaporan pada laman http://apoa.imigrasi.go.id/poa/login,” sebut Erwyn.
“Partisipasi Anda sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara,” lanjut dia.
Ditambahkan, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan memberikan data orang asing yang menginap di tempat penginapan atau di tempat tinggal Anda, dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 117 Undang-Undang (UU) 6/2011 tentang Keimigrasian.
Aplikasi APOA juga mempermudah pelayanan yang terpadu karena sudah terkoneksi dengan Keimigrasian untuk perlindungan.
Sementara, mengenai ancaman pidana, sesuai Pasal 117, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannnya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Sementara, sesuai Pasal 124 mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga.
“Berada di wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Izin tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” jelas Erwyn.
Sementara itu, Kasi Teknologi dan Informasi Kemigrasian Dendi, dalam paparannya menjelaskan cara teknis tentang mekanisme pelaporan dalam memasukan data orang asing dalam sistem aplikasi APOA.
“Jadi dari evaluasi baru beberapa hotel saja yang melakukan pelaporan. Untuk itu kedepan kita harus lebih peduli,” jelas Dendi.
Ditambahkan, esensi APOA lebih kepada pengawasan orang asing di negara kita.
“Tidak hanya untuk mengetahui berapa jumlah orang asing di tempat kita. Tapi lebih kepada pengawasan terhadap orang asing, apabila ada orang asing yang mengalami musibah maka tentu kita akan dihubungi. Sehingga dengan pelaporan ini, kita juga akan memberikan pelaporan secara lengkap mengenai keberadaannya dan segala aktivitas di negara kita,” sebut Dendi.
Lurah Merdeka Daud Nafi mengusulkan agar sosialisasi ini juga dilakukan kepada pemerintah di tingkat kelurahan, sehingga selanjutnya diteruskan ke para RT-RW untuk membantu pengawasan dan pelaporan keberadaan orang asing.
Sementara itu, Deky Sahid T-More, mengatakan, pihaknya sebagai karyawan terbentur dengan aturan manajemen hotelnya yang mengutamakan kenyamanan dan privasi tamu hotelnya.
“Contohnya ada tamu orang asing yang kami curigai pencari suaka, tetapi kami tidak bisa melapor ke Imigrasi karena terbentur dengan aturan manajemen hotel kami yang mengutamakan kenyamanan dan privasi tamu,” ungkap Deky.
Selain itu, Edwin dari Sylvia Hotel, mengatakan, sistem aplikasi APOA sangat bermanfaat dan membantu mempercepat pelaporan orang asing ke pihak Keimigrasian. (R1)
