HUKRIM
Disebut Mafia Dana Cabor di KONI, Andre Koreh dan Umbu Anakaka Lapor Polisi
Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kembali dilaporkan ke polisi di Mapolres Kupang Kota, Rabu (19/12) pagi.
Menarik, karena korbannya adalah Ir. Andreas W. Koreh, MT., selaku Ketua KONI NTT dan Drs. Umbu Saga Anakaka selaku Sekretaris KONI NTT.
Kasus ini dilaporkan oleh Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum kedua korban.
Laporan polisi Fransisco di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Kupang Kota diterima Ka SPKT Aiptu Mungsidin Lazula dan terdaftar Nomor: LP/B/1154/XII/2018/SPKT Resor Kupang Kota.
Terlapor dalam kasus ini adalah pengguna akun facebook Asep Jeff yang diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, pada tanggal 1 Desember 2018, pukul 16.41.
Fransisco menguraikan kronologi kasus tersebut, dimana berawal dari korban Andreas Koreh mengetahui ada postingan di media sosial Facebook dengan nama akun pengguna Asep Jeff.
Dalam postingannya, akun tersebut menulis bahwa kedua korban yang merupakan pejabat Ketua KONI dan Sekretaris KONI Provinsi NTT telah menjadi mafia dana pembinaan cabang olahraga di NTT.
Atas kejadian tersebut, korban melalui dirinya selaku kuasa hukum, datang ke Mapolres Kupang Kota dan membuat laporan polisi.
“Saya sangat berharap laporan kami ditindaklanjuti guna dapat diadakan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” harap Fransisco yang adalah advokat muda Peradi di Kupang. (R1)