HUKRIM
Bripka Lalu Sukiman Dinilai Merusak Citra Polri
Ruteng, penatimor.com – Tindakan Bripka Lalu Sukiman, Kapospol Kecamatan Elar, Polres Manggarai yang melaporkan Herman Mbawa, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman, pada tanggal 29 November 2018, dengan sangkaan melakukan fitnah terhadap dirinya (Bripka Lalu Sukiman), sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/235/XII/2018/NTT/Res. Manggarai Tanggal 7 Desember 2018, sementara Laporan Polisi Herman Mbawa Nomor: LP/230/XI/2018/NTT/Res. Manggarai, tertanggal 30 November 2018, hingga saat ini masih terus diproses namun belum mendapatkan Laporan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
Menurut Koordinator TPDI Petrus Salestinus, tindakan demikian patut dinilai sebagai upaya yang bertujuan untuk menghentikan langkah penyidik dan Propam Polres Manggarai dalam meminta pertanggungjawaban pidana dan disiplin terhadap Bripka Lalu Sukiman.
Oleh karena itu, Polres Manggarai harus bersikap profesional, tidak boleh memihak apalagi untuk menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi Herman Mbawa, selaku korban penganiayaan.
Petrus katakan, sikap melindungi kepentingan korps secara berlebihan pada gilirannya hanya melahirkan sikap tidak simpatik yang meluas dari masyarakat terhadap polisi, karena Kapolres Manggarai dianggap bersikap tidak adil dalam proses penyidikan dan tidak mendidik anggotanya yang bertindak main hakim sendiri terhadap rakyat kecil.
“Ini jelas akan merusak profesionalisme polisi dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan ketertiban sebagai perwujudan dari aspek pelayanan publik,” kata Petrus Salestinus yang juga advokat senior Peradi di Jakarta.
Kapolres Manggarai, lanjut Petrus, harus bertindak bijaksana, terutama harus menjadi penengah yang baik atas dasar itikad baik, jika hendak menyesaikan laporan polisi soal penghinaan atas nama Lalu Sukiman, karena jika Kapolres Manggarai hanya mementingkan nama baik korps dan secara tidak proporsional melindungi Bripka Lalu Sukiman selaku anak buahnya, maka dikhawatirkan laporan polisi dari Bripka Lalu Sukiman terhadap Herman Mbawa dengan sangkaan Penghinaan akan diprioritaskan penanganannya demi mempidana Herman Mbawa hingga ke Pengadilan.
“Begitu cepatnya Polres Manggarai mengirim surat panggilan yang ditujukan kepada Herman Mbawa sebagai saksi dalam merespons laporan polisi Bripka Lalu Sukiman hanya dalam tiga hari setelah LP dibuat tanggal 7 Desember 2018, menjadi petunjuk kuat bahwa Polres Manggarai lebih memprioritaskan laporan polisi Bripka Lalu Sukiman bahkan bisa jadi laporan polisi Bripka Lalu Sukiman akan dijadikan alasan untuk meng SP3 laporan polisi Herman Mbawa atau bisa saja dibarter sebagai syarat untuk tidak saling menuntut. Ujungnya laporan polisi dari Herman Mbawa yang di SP3-kan,” kata Petrus.
Mengenai kasus laporan Bripka Lalu Sukiman tentang Penghinaan, Petrus tegaskan, Kapolres Mangarai sebaiknya mengedepankan penyelesaian secara adat Manggarai terkait dengan laporan polisi dugaan penghinaan dengan melibatkan tokoh adat Manggarai di Elar, namun demikian penegakan hukum terkait dengan tindakan main hakim sendiri sebagaimana telah dilaporkan oleh Herman Mbawa ke Polres Manggarai atas peristiwa pidana (penganiayaan) yang terjadi pada tanggal 29 November 2018, yang diduga kuat dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman, harus terus diproses, demi menjaga citra Polri.
“Mengapa soal citra Polri, karena Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan selalu memberi pesan kepada jajarannya terakhir pada tanggal 17 Desember 2018 kemarin yang menekankan pentingnya menjaga citra Polri di mata masyarakat dengan meningkatkan kemampuan profesionalisme. Divisi Humas Polri yang dekat dengan media harus menjadi corong untuk memberikan informasi simpatik demi citra Polri,” sebut Petrus Salestinus.
Ditambahkan, TPDI memperoleh informasi dari masyarakat bahwa perilaku main hakim sendiri sejumlah oknum anggota Polisi di Manggarai terhadap rakyat kecil di desa dan kampung masih sering terjadi namun meskipun masyarakat melaporkan peristiwa main hakim sendiri sebagaimana yang dialami oleh Herman Mbawa, namun proses hukumnya tidak jalan semata-mata demi melindungi kepentingan korps secara berlebihan.
“Inilah yang harus dibenahi bukan saja oleh pimpinan Polri akan tetapi juga oleh Kompolnas, Propam dan Irwasum Mabes Polri,” tutup Petrus Salestinus. (R4)