Connect with us

HUKRIM

AWAS! 4 Jenis Komentar di Medsos Ini Melanggar Pasal UU ITE

Published

on

Ilustrasi/ foto: net

Kupang, Penatimor.com – Di era globalisasi ini perkembangan teknologi dan internetseakan tak terbatas, namun masyarakat harus berhati-hati sehingga tidak melontarkana Komentar yang akan membahayakan.

Masyarakat khususnya pengguna sosial media diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar mengenai orang lain, terlebih di media sosial.

Kini komentar-komentar yang menyinggung atau merugikan pihak lain dapat dikenakan pasal dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Komentar-komentar berbahaya tersebut antara lain komentar yang mengandung unsur body shaming, berita hoaks, ancaman, serta SARA.

Komentar berunsur body shaming adalah komentar yang mengejek bentuk fisik seseorang seperti menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur tubuh atau komentar mengenai fisik seseorang yang membuat seseorang tersebut tidak berkenan.

Berdasarkan salinan UU ITE situs web.kominfo.go.id, pelaku penghinaan atau body shaming di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Sementara itu untuk kasus komentar bernada ancaman atau menakut-nakuti pihak lain dapat dikenakan Pasal 45B dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sedangkan untuk kasus hoaks atau berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan pihak lain dapat dikenakan Pasal 45A ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Contoh dari pelanggaran yang melibatkan berita hoaks adalah kasus Ratna Sarumpaet yang membuat publik percaya jika dirinya adalah korban kekerasan hingga akhirnya ia mengaku jika lebam di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

Sama dengan kasus berita hoaks, pada kasus yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Contoh kasus komentar yang dianggap SARA adalah komentar yang dilontarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.

Sumber: tribunnews.com

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tragedi di Oesapa, Keluarga Korban Datangi Polresta, Kuasa Hukum: Bukan Masalah Lahan, tapi Penyerangan Arogan

Published

on

Paul Hari Wijaya bersama keluarga korban saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat (22/9/2023) pagi.
Continue Reading

HUKRIM

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari TTU Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

Published

on

Kepala Seksi PB3R Kejari TTU Rezza Faundra, S.H., M.H., selaku pejabat penjual barang rampasan, bersama pejabat lelang KPKNL Kupang, Asmatriadi, saat pelelangan eksekusi barang rampasan.
Continue Reading

HUKRIM

Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo

Published

on

Kegiatan mediasi penyelesaian masalah tunggakan pembayaran pada PDAM Tirta Cendana TTU di kantor Kejari TTU, Senin (14/8/2023).
Continue Reading