Connect with us

UTAMA

Wali Kota Serahkan Hasil Uji Kompetensi Eselon II Ke Wawali

Published

on

Jefri Riwu Kore (NET)

Kupang, penatimor.com – Hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan Assesor eselon II, telah diserahkan ke Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Rabu (7/11).

Wali Kota menjelaskan, hasil uji kompetensi diserahkan ke Wawali untuk diteliti dan dikaji, agar nantinya saat penempatan para pejabat eselon II sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

“Saya tadi sudah serahkan hasilnya ke pak Wakil Wali Kota, untuk dikaji lagi, apakah kita gunakan semua rekomendasi Pansel atau perlu dikaji lagi. Yang jelas mutasi atau rolling segera dilakukan,” ujarnya.

Menurut orang nomor satu di Pemkot Kupang itu, rolling jabatan eselon II rencananya akan digelar pada akhir November 2018, sesuai dengan rencana awal.

“Setelah dari Wakil Wali Kota, saya akan lihat. Saya dan pak wakil akan berdiskusi tentang roling, apakah para pejabat sudah sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya atau tidak,” jelasnya.

Jefri mengaku, rolling jabatan merupaka suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, untuk menempatkan pejabat sesuai dengan posisinya, dan orang yang tepat untuk mengelola suatu instansi yang dipimpinnya.

“Tentunya kita mau pejabat yang memimpin di OPD adalah pejabat yang mampu bekerja secara baik, jujur dan mampu memimpin semua stafnya. Jika pemimpinnya inovatif dan kreatif serta jujur dan bertanggung jawab, maka OPD tersebut akan berjalan dengan baik, dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada maksyarakat,” ujarnya.

Pejabat yang ada sekarang kata Jefri, bukan belum sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, tetapi penataan kembali sebuah birokrasi pemerintahan sangat penting, untuk mendukung semua program kerja pemerintah.

“Jika ingin program kerja dan pelayanan berjalan baik, maka perlu ditempatkan orang-orang yang tepat dan mampu menjalankan semua program. Karena itu, penataan birokrasi menjadi bagian penting dalam menjalankan program pemerintah,” kata Wali Kota.

Terpisah, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, mengatakan, dirinya baru saja menerima hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Pansel dan Assesor beberapa waktu lalu.

“Saya baru saja terima rekomendasi Pansel dari Wali Kota, dan saya perlu pelajari dulu, apa saja yang direkomendasikan dan apa saja yang perlu dikaji. Jadi saya masih butuh waktu,” ujar Wawali.

Hermanus menjelaskan, pelaksanaan mutasi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, karena dalam masa menjelang sidang pembahasan anggaran murni 2019.

“Karena jika kita lakukan mutasi sekarang, maka akan mengganggu dan mengacaukan segala proses persidangan,” ungkapnya.

Pasalnya, sidang pembahasan anggaran murni 2019 akan dimulai di minggu kedua atau ketiga bulan November ini, dan harus selesai pada 30 November.

“Kita sementara mempersiapkan untuk sidang pembahasan anggaran murni 2019, dan harus diketuk pada 30 November. Jadi jika kita lakukan mutasi maka akan mengacaukan semua tatanan yang ada. Sehingga saya usulkan ke Wali Kota agar mutasi dilakukan setelah sidang anggaran murni,” terangnya.

Menurutnya, mutasi akan tepat jika dilaksanakan setelah sidang pembahasan APBD murni 2019, agar memasuki tahun anggaran yang baru pejabat yang ada juga bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kita harus memperhitungkan semuanya dengan baik, terkait pejabat dan pelaksanaan kerjanya nanti. Jadi mutasi atau rolling jabatan eselon II akan dilaksanakan sesusai sidang APBD murni 2019, dan selanjutnya akan memasuki lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang ada sekarang,” terangnya.

Untuk jabatan yang kosong, kata Wawali, akan dibentuk Pansel lagi, untuk melakukan uji kompetensi dan lelang jabatan. Proses ini akan dilakukan setelah rolling jabatan eselon II yang ada sekarang.

“Prinsipnya, kita lakukan semuanya harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, agar jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang muncul di kemudian hari karena menyalahi aturan yang ada,” kata Hermanus.

Dia mengaku, setelah sidang anggaran murni, barulah pemerintah bisa fokus di mutasi, Pansel lelang jabatan lowong, termasuk untuk seleksi pejabat definitive Sekretaris Daerah.

Pasalnya, Penjabat Sekda, masa jabatannya hanya sampai 17 Desember, sehingga harus segera melakukan seleksi agar tahun 2019 mendatang, sudah ada pejabat Sekda definitive.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Kupang Thomas Jansen Ga, mengatakan, hasil Pansel itu merupakan kepentingan internal Wali Kota, untuk menentukan pejabat pada saat pelaksanaan rolling eselon II nantinya.

“Dari hasil itu, ada rekomendasi-rekomendasi Pansel yang bisa digunakan untuk kepentingan mutasi, pejabat mana yang cocok ditempatkan di OPD tertentu, agar sesuai dengan kompetensi yang dimiliki masing-maisng pejabat,” ungkapnya.

Rekomendasi Pansel kata Thomas, merupakan rekomendasi yang berupa masukan, bisa digunakan seutuhnya dan bisa juga tidak.

Dan keputusan seutuhnya ada di kepala daerah untuk menentukan pejabat mana yang sesuai dan cocok untuk menempati suatu jabatan.

“Jadi yang diberikan Pansel hanya bersifat rekomendasi saja, keputusan seutuhnya ada di Wali Kota, mau digunakan atau tidak,” pungkas Thomas. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPORT

Sabet Medali Emas, Dedikasi Aira untuk Ibu yang Sedang Sakit

Published

on

Jahira Dwi Putri Kirana
Continue Reading

UTAMA

Bank NTT Klarifikasi Terkait Uang Hilang, Nasabah Unduh Tautan Gebyar Hadiah Bodong

Published

on

Kepala Divisi Corsec & Legal Bank NTT, Endri Wardono.
Continue Reading

HUKRIM

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pelaku Penikaman Terhadap Mahasiswa di Oesapa

Published

on

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Continue Reading