HUKRIM
Rekonstruksi, Pembunuh Istri Sendiri Perankan 16 Adegan
Kupang, penatimor.com – Guna merampungkan berkas perkara dalam proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan korban Marlice Tefu (37), yang dilakukan oleh tersangka Deni Christofel Baifatu yang adalah suami korban di Kelurahan Manutapen RT 023/RW 007, Sabtu (20/10) lalu, penyidik Reskrim Polsek Alak, Polres Kupang Kota, menggelar rekonstruksi.
Reka ulang kasus pembunuhan yang berlangsung di halaman Mapolsek Alak itu dimulai pukul 10.00.
Penyidik menghadirkan tersangka dan dua orang saksi yang adalah anak dan tanta dari korban.
Sementara tersangka Deni Christofel Baifatu pada kesempatan itu memerankan 16 adegan.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra kepada wartawan, mengatakan, rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan alasan pertimbangan keamanan yang tidak memungkinkan.
“Semua adegan yang diperankan oleh tersangka dan saksi sesuai BAP,” kata Kapolsek.
“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas perkara, selanjutnya dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat, setelah berita acara rekonstruksi selesai,” sambung mantan Kapolsek Maulafa itu.
Orang nomor satu di Mapolsek Alak itu, melanjutkan, pemberkasan sedang dilakukan setelah pihaknya memeriksa tersangka dan para saksi.
“Saksi yang diperiksa adalah anak korban, kemudian kedua orangtua korban dan saksi yang mengetahui pertama kali korban dibunuh, setelah mendengar tangisan anak korban,” kata Kapolsek.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya karena rasa sakit hati.
Tersangka, menurut perwira berpangkat satu melati di pundak itu, dalam pemeriksaan mengaku sakit hati karena selalu dikucilkan karena belum memiliki pekerjaan.
Tersangka juga mengaku meninggalkan rumah selama sebulan, karena pergi ke kampungnnya di Kabupaten TTS untuk kegiatan panen di kebun.
Terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsidier Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (R3)