Connect with us

HUKRIM

Polsek Alak Segera Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Manutapen

Published

on

Tersangka Deni Christofel Baifatu (DCB) saat diamankan di Mapolsekta Alak, Sabtu (20/10).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polres Kupang Kota, melakukan pemberkasan perkara dugaan pembunuhan korban Marlice Tefu (37), yang dilakukan oleh tersangka Deni Christofel Baifatu yang adalah suami korban di Kelurahan Manutapen RT 023/RW 007, Sabtu (20/10).

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra yang diwawancarai di Mapolres Kupang Kota, belum lama ini, mengatakan, pemberkasan sedang dilakukan setelah pihaknya memeriksa tersangka dan para saksi.

“Saksi yang diperiksa adalah anak korban, kemudian kedua orangtua korban dan saksi yang mengetahui pertama kali korban dibunuh, setelah mendengar tangisan anak korban,” kata Kapolsek.

Disampaikan pula dalam waktu dekat penyidik bakal menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara, namun apabila kondisinya tidak memungkinkan bisa dipindahkan ke Mapolsek Alak. Nanti dipertimbangkan lagi,” kata Kapolsek.

Mantan Kapolsek Maulafa itu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya karena rasa sakit hati.

Tersangka, menurut perwira berpangkat satu melati di pundak itu, dalam pemeriksaan mengaku sakit hati karena selalu dikucilkan karena belum memiliki pekerjaan.

Tersangka juga mengaku meninggalkan rumah selama sebulan, karena pergi ke kampungnnya di Kabupaten TTS untuk kegiatan panen di kebun.

Terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsidier Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (R1)

Advertisement


Loading...