HUKRIM
Kejari Kota Kupang Eksekusi Terpidana Narkoba
Kupang, penatimor.com – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari8) Kota Kupang mengeksekusi terpidana perkara Narkoba bernama Edward Bitin Berek alias Tedy.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Edward dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Terpidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Edward sebagai terpidana perkara Narkoba dipidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo yang dikonfirmasi, mengatakan, eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Kota Kupang bersama Kasi Tipidum Kejari Rote Ndao dibantu tiga orang dari Polres dan seorang petugas BNN.
“Eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.00 di lokasi Desa Mokdale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao,” jelas Henderina Malo.
Setelah diperiksa, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk menjalani masa hukuman sebagai terpidana. (R1)