Connect with us

HUKRIM

Hakim Tipikor Bebaskan Kades Kuimasi dan Ketua TPK

Published

on

Penasihat Hukum Meriyeta Soruh bersama kedua kliennya di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (22/11).

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang memberikan putusan sela terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (22/11).

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Kuimasi Daud Pandi dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Stefanus Maakh yang dipimpin Hakim Ketua Prancis Sinaga, didampingi Hakim Anggota Gustap M.P. Marpaung dan Ibnu Kholik, dinyatakan dibatalkan demi hukum.

Hakim Ketua Prancis Sinaga saat membacakan putusan sela, mengatakan kasus korupsi tersebut dinyatakan batal demi hukum, dan membebaskan para terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara, karena dakwaan serta fakta persidangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Penasihat Hukum Meriyeta Soruh, usai mendengar putusan sidang, kepada wartawan, mengaku sepakat dengan putusan hakim karena dakwaan JPU tidak sesuai fakta yang ada.

“Anggaran dana desa yang dipersoalkan ini sebenarnya dicairkan dan dikelola oleh Martinus Boineno selaku mantan kepala desa, sementara klien kami baru menjabat sebagai kepala desa pada 19 Desember 2016 dan baru serah terima jabatan pada 27 Desember 2016. Sedangkan faktanya yang melakukan pencairan, pembelanjaan serta pekerjaan fisik merupakan kepala desa sebelumnya,” jelas Meriyeta Soruh.

Terhadap putusan sela tersebut, Kasi Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang Noven Bulan, mengatakan, pihaknya akan mengambil salinan pitusan dan mempelajari, setelah itu baru bisa mengambil sikap apakah menerima dan memperbaiki atau melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut.

“Untuk langkah yang ditempuh, kami belum bisa mengambil sikap karena kami akan mempelajari putusan terlebih dahulu,” tegas Noven Bulan.

Sebelumnya, dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi dana desa senilai Rp 137 juta dari sejumlah item kegiatan dana desa tahun 2016-2017.

Sejumlah item kegiatan itu di antaranya, pekerjaan rabat beton dan pengadaan ternak kambing, pengadaan ternak babi plus pakan, pembangunan posyandu, balai serba guna dan pengadaan jamban sehat sebanyak 16 unit.

Dari semua item pekerjaan tersebut, ditemukan ada penyalagunaan keuangan baik pengelolaan maupun pertanggungjawaban.

Akibat perbuatan kedua terdakwa Daud Pandie dan Stefanus Maakh, banyak kegiatan dan pekerjaan fisik yang terbengkalai dan belum terselesaikan hingga sekarang.

Perbuatan kedua terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading