UTAMA
Tolak Aspirasi Honorer K-2 Kupang, KemenPAN-RB: Syarat Usia CPNS Final

Kupang, penatimor.com – Aspirasi tenaga honorer K-2 yang disampaikan melalui Forum Tenaga Honor K-2 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang supaya diakomodir dalam proses rekruitmen CPNS, ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kemenpan-RB mengatakan syarat usia 18-35 tahun yang ditetapkan kementerian melalui peraturan menteri tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Walau demikian, kementerian menerima aspirasi tersebut untuk disampaikan ke DPR RI, sehingga bisa dilakukan revisi UU tersebut, supaya bisa mengakomodir tenaga honor K-2.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi 1 DPRD Kota Kupang Adrianus Talli, usai melakukan pertemuan dengan Kementerian RB di Jakarta, akhir pekan lalu.
Adrianus bersama anggota Komisi 1 DPRD Kota Kupang bertemu dengan Kemenpan-RB, setelah Forum Tenaga Honor K-2 Kota Kupang mendesak Pemkot dan DPRD Kota Kupang mengakomodir mereka dalam proses rekruitmen CPNS tahun ini.
Menurut dia, ketika bertemu dengan Kemenpan-RB di Jakarta, ada sekira 10 utusan dari kabupaten/kota di Indonesia yang melakukan pertemuan yang sama, dengan persoalan yang sama, bersama Kemenpan RB.
Bahkan, ada pribadi-pribadi dari daerah lain yang datang sendiri untuk bertemu Kemenpan-RB dan meminta kepastian mengenai syarat rekruitmen CPNS tersebut.
Dalam pertemuan tersebut kata Adrianus, Kemenpan-RB memiliki jawaban yang sama, bahwa syarat umur para peserta yang hendak mengikuti seleksi penerimaan CPNS berusia antara 18 sampai 35 tahun.
Dengan demikian, tenaga honor yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diikutsertakan dalam proses seleksi penerimaan CPNS, walau sudah lama mengabdi sebagai tenaga honor.
“Dengan keputusan Kemenpan-RB ini, berarti tenaga honor K-2 yang ada di Pemkot Kupang yang dari aspek usia tidak memenuhi syarat, tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2018,” jelas Adrianus.
Sebelumnya, Senin (8/10), bertempat di lantai 1 kantor Wali Kota Kupang, Forum Tenaga Honor K-2 Kota Kupang melakukan pertemuan dengan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Christian Baitanu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kupang Padron Paulus dan anggota DPRD Kota Kupang lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Forum Honorer K-2 Kota Kupang Zakarias Nenosaban, mempertanyakan kepada Wali Kota Kupang dan anggota DPRD Kota Kupang terkait syarat usia dalam rekruitmen CPNS tahun 2018.
Padahal, banyak tenaga honor K-2 yang sudah mengabdi belasan tahun tapi tidak memenuhi syarat usia tersebut.
Untuk itu, Zakarias Nenosaban meminta supaya Wali Kota Kupang dan anggota DPRD Kota Kupang, khususnya komisi 1 untuk memperjuangkan nasib para tenaga honor tersebut.
Zakarias bahkan mendesak Wali Kota Kupang dan anggota DPRD Kota Kupang menandatangani pernyataan untuk memperjuangkan aspirasi para tenaga honor tersebut.
Mendapat desakan dari Forum Honorer K-2, Wali Kota Kupang dengan tegas menentang keinginan forum tersebut. Bagi Wali Kota, yang perlu diperjuangkan sekarang ini adalah kesejahteraan tenaga honor yang sudah lama mengabdi di Pemkot Kupang.
Untuk itu, Wali Kota meminta supaya tenaga honor K-2 dan semua tenaga honor dalam lingkup Pemkot Kupang mendukung Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang dalam rangka membuat regulasi yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga honor yang ada di Pemkot Kupang.
“Kesejahteraan tenaga honor merupakan hal penting yang sejak awal saya jadi wali kota sudah pikirkan itu. Bukan hanya sejahtera, tapi harus disiapkan juga jaminan hari tua atau pensiun bagi tenaga honor. Ini yang penting, dari pada kita berjuang di ranah yang bukan domain kita,” tandas Wali Kota. (R1)
