HUKRIM
Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas, Pasca Dituntut 11 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, menjatuhkan vonis bebas kepada Marthen Jakob Dillak, terdakwa perkara pembunuhan terhadap korban Paulus Nufi, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (22/10).
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono, SH., M.Hum., didampingi dua hakim anggota, Prasetio Utomo, SH., dan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Devis Muni Lele, sedangkan terdakwa Marthen Jakob Dillak didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Petrus Ufi, SH., Lesly Lay, SH., San Fatu, SH., dan Tommy Yakob, SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Teddy Windyartono, mengatakan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban tewas Paulus Nufi di Kelurahan Lasiana Kupang.
Selain vonis bebas kepada terdakwa Marthen Jakob Dillak, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan Rutan Kelas 2B Kupang, karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan, tidak adanya unsur keterlibatan terdakwa seperti di dakwaan primer maupun subsidier. Atas amar putusan ini, masing-masing memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya banding,” kata Teddy.
Menanggapi amar putusan bebas yang dibacakan majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa memberikan apresiasi kepada majes hakim yang telah mempertimbangkan semua pembelaan yang telah disampaikan.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Kupang yang menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke–1 KUHP.
Sebelumnya JPU Devis Muni Lele, menuntut terdakwa Marthen Jakob Dillak dihukum 11 tahun penjara, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Marthen Jakob Dillak bersama anaknya Anggrit Dillak terjadi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Korban Paulus Nufi yang usiannya baru 23 tahun itu menderita luka bacokan menggunakan parang di leher bagian belakang sehingga meninggal dunia. (R1)