Connect with us

UTAMA

Setelah Setahun Menjabat, Wali Kota Kupang Siap Tempati Rujab

Published

on

Rumah jabatan Wali Kota Kupang (NET)

Kupang, penatimor.com – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore sampai saat ini belum menempati rumah jabatannya.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Kupang satu tahun lebih, Jefri memilih tinggal di rumah aspirasi di Jalan Shoping Center.

Jefri Riwu Kore, saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, mengatakan, dirinya akan segera menempati rumah jabatan Wali Kota Kupang.

Dia mengaku masih menunggu pengisian semua perabotan yang diperlukan.

“Rumah jabatan akan segera saya tempati. Tapi sampai saat ini masih menunggu pengisian semua perabot yang diperlukan. Jika semua sudah tersedia, maka akan segera ditempati,” katanya.

Selain itu kata Jefri, adapun beberapa bagian rumah yang harus direnovasi. Memang selama ini belum ditempati karena ada masalah terkait proyek rehab rumah jabatan tersebut, dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih.

“Ada proses hukum yang sementara berjalan, terkait rehab rumah jabatan Wali Kota. Jadi nanti kita lihat hasilnya, bersamaan dengan itu, jika semua proses pengisian barang sudah selesai, maka akan segera saya tempati,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang Jhoni Bire, mengatakan, semua perabotan dan kelengkapan rumah jabatan Wali Kota Kupang sementara dilengkapi.

“Memang ada beberapa perabot yang dipesan di luar kota, masih menunggu agar semuanya sampai, maka akan segera dimasukan,” katanya.

Jhoni mengatakan, untuk kelengkapan fasilitas seperti lampu, kolam dan lainnya sementara dikerjakan oleh bagian umum.

“Kami targetkan akan selesai pada Oktober atau November mendatang, selanjutnya akan dilaporkan ke Wali Kota untuk ditempati,” ujarnya.

Jhoni mengungkapkan, jika semua perlengkapan dan perabot rumah jabatan sudah selesai diisi, maka semua keputusan ada di Wali Kota, apakah segera ditempati atau masih menunggu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang Mery Salouw, mengatakan, rumah jabatan Wali Kota Kupang harus segera ditempati. Terkait proses hukum yang sementara dikerjakan, merupakan kewenangan yang berwajib.

“Jadi Wali Kota harus segera tempati rumah jabatan tersebut. Rumah jabatan dibangun dan direnovasi menggunakan uang rakyat, jadi harus ditempati. Rumah jabatan juga merupakan martabat masyarakat Kota Kupang, bagaimana seorang pemimpin kota, kepala daerah tidak ada di rumah jabatan yang disiapkan,” kata Mery Salouw yang juga Ketua Fraksi Gerindra ini. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELEBRITI

Move It Fest Lanjutkan Perjalanan ke Kupang, Ini Lokasi dan Tanggalnya!

Published

on

Move It Fest saat menggelar konser akbar di Gorontalo.
Continue Reading

SOSBUD

Sanggar Tominuku: Melestarikan Budaya Alor di Tengah Modernitas

Published

on

Lewi Tangwal saat menjadi narasumber di Stasiun TVRI Kupang, Kamis 27 Juli 2023.
Continue Reading

UTAMA

Kemenangan Gemilang di Turnamen Jamaros Cup 1 Tahun 2023

Published

on

Ketua Panitia Samuel David Adoe, SH., berpose bersama Tim Voli Putera Bank NTT usai penyerahan hadiah.
Continue Reading