Connect with us

HUKRIM

Saksi Kasus Korupsi Kesurupan dan Muntah Saat Jalani Sidang

Published

on

Saksi dugaan korupsi, Afendi nampak sedang ditangani petugas dan keluarga karena diduga kesurupan saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/10) sore.

Kupang, Penatimor.com – Suasana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (16/10/2018) sore nampak berbeda dari lazimnya. Pasalnya, salah seorang saksi diduga kesurupan saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sementara berlangsung.

Saksi yang diketahui bernama Afendi itu, menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Afendi mendapat jadwal pemeriksaan kedua setelah majelis hakim memeriksa satu saksi lain sebelumnya. Giliran saksi Afendi pun tiba. Saat itu Afendi sempat menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim. Namun, tiba-tiba dia terlihat kebinggungan dan tidak lagi menjawab pertanyaan lanjutan dari majelis hakim.

Melihat raut wajah saksi Afendi nampak pucat dan berubah dari sebelumnya, majelis hakim langsung menscors jalannya persidangan dan meminta petugas untuk memeriksa saksi.

Para petugas dan keluarga yang hendak menyaksikan sidang tersebut, langsung merangkul dan menggotongnya keluar dari ruangan sidang.

Saat sampai di pintu keluar ruang sidang, saksi Afendi beraksi (berontak) dan berbicara sendiri atau ngelantur dengan bahasa yang tidak jelas dan tidak bisa dimengerti.

Afendi terlihat berusaha memgeluarkan sesuatu dari mulutnya. Tak berselang lama, sekitar 15 menit kemudian dia pun muntah. Setelah dua kali terlihat muntah, Afendi nampak kembali tenang dan sadar.

Hal yang di alami saksi Efendi tersebut membuat penggunjung, jaksa penuntut umum dan majelis hakim nampak panik dan berusaha keluar dari ruangan sidang.

Penasehat Hukum, Mareyeti Soruh, SH kepada wartawan, Selasa (16/10) sore, mengaku saksi merupakan Bendahara Desa Salama dan dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dengan tersangka Usman yang juga adalah mantan Kepala Desa Salama.

Mareyeti meyebut, saksi Afendi baru saja dipanggil untuk diperiksa sekitar 5 menit dan baru menjawab sekitar dua sampai tiga pertanyaan dari majelis hakim, namun tiba-tiba saksi terlihat kebinggungan dan tidak menjawab pertanyaan lanjutan dari majelis hakim.

“Saksi ini baru diperiksa sekitar lima menit namun tiba-tiba kesurupan. Mungkin karena kondisi fisik yang tidak stabil karena sidang baru dimulai sore sedangkan para saksi sudah hadir sejak pagi,” jelas Mareyeti.

Perkara dengan nomor register : PDS.01/P.3.17.7/Ft.1/09/2018 ini dilanjutkan usai suasana kepanikan di pengadilan Tipikor kembali normal.

Namun sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH dan didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik, SH, MH serta Ali Muhtarom, SH, MH langsung ditunda dan akan disidangkan kembali pada pekan depan. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!