Connect with us

HUKRIM

Polisi Limpah Berkas Perkara Pengeroyokan Dokter di Naikolan

Published

on

Empat tersangka pengeroyokan dokter di Naikolan diamankan di Mapolres Kupang Kota.

Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap dokter spesialis anastesi RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, dr. Budi Yulianto Sarim, telah dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Kupang ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kamis (27/9).

Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tahap pertama pasca penanganan kasus dan ditangkapnya para tersangka.

Kepada wartawan, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota Ipda I Wayan Pasek, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota.

“Berkasnya sudah kita limpahkan untuk tahap pertama sambil menunggu petunjuk dari jaksa,” ujarnya.

Keempat orang tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan polisi adalah Ori Leonard Lay (23) warga Jalan Sutera, Robianto Pangestu Lado (24) warga Jalan Kecubung, Ary Blegur (19) warga Kampung Alor dan anak berhadapan dengan hukum David Julio Bonifasius Pessa (16).

Mereka merupakan warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Cornelis Rozario Julio N. Lama Uran saat ini masih buron dan sudah ditetapkan dalam DPO.

Aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan empat dari lima orang pelaku di rumah masing-masing di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, pada 21 September 2018 malam sekitar pukul 23.00.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek, Minggu (23/9) malam di Mapolres Kupang Kota menjelaskan kalau satu orang pelaku belum diamankan.

“Kami sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka YL dan dinyatakan buron,” tandas Kasat Reskrim.

Bobby menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat kejadian, korban dr Budi Yulianto Sarim, baru kembali dari dinas malam di RSIA Dedari. Korban yang hendak kembali ke rumahnya di kelurahan Naikolan itu dihadang oleh pelaku di Jl. Teratai, kemudian menganiaya korban dan memalak korban dengan ancaman.

Akibatnya korban mengalami luka lebam di wajah dan kehilangan uang sejumlah Rp 600 ribu. Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat menganiaya korban. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!