Connect with us

HUKRIM

Polda Amankan 2 Kontainer Berisi Kayu Sonokeling

Published

on

Peti kemas berisi kayu sonokeling yang diamankan pihak Polda NTT di Pelabuhan PT. Pelindo III Tenau Kupang, Senin (15/10).

Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah mengamankan dua buah peti kemas yang berisi kayu jenis sonokeling sebanyak 32 kubik di dua tempat berbeda, yakni di Pelabuhan PT. Pelindo III Tenau dan Kantor Sindo Express.

Adapun kayu tersebut yang diketahui milik CV. Incichty yang memiliki gudang penyimpanan di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan rencananya akan dikirim ke CV. Tiga Samudera di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dikonfirmasi, membenarkan pengamanan atas upaya pengiriman kayu tersebut pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2018.

Jules menjelaskan bahwa pihaknya melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus, awalnya mendapatkan informasi bahwa sekira pukul 16.00, ada aktivitas pengiriman kayu sonokeling melalui Pelabuhan Tenau Kupang.

“Tim Subdit Tipiter langsung mendatangi Gudang Sindo Express yang terletak di Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak dan mendapati sebanyak 1 kontainer berisi kurang lebih 16 kubik kayu sonokeling,” ungkap Jules, Selasa (16/10) siang.

Dikatakan, pihaknya saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap para driver truk yang memuat kayu sonokeling itu, serta mendapatkan keterangan bahwa masih ada satu kontainer kayu sonokeling yang telah berada di Pelabuhan PT. Pelindo III Kupang.

“Pada keesokan harinya, Minggu (14/10), tim penyidik langsung turun ke PT. Pelindo III dan menemukan sebanyak 1 kontainer berisi 16 kubik kayu sonokeling, sehingga tim langsung melakukan penyitaan dengan menaruh garis polisi pada kontainer tersebut,” kata Jules.

Terkait dengan kelengakapan dokumen kayu sonokeling tersebut, lanjut Jules, pihak CV. Inrichty memiliki Dokumen Surat Angkutan Kayu Sonokeling (SAPSDN) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi NTT.

“Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik mendapati CV. Inrichty memiliki surat izin pengangkutan kayu sonokeling yang diterbitkan oleh BBKSDA NTT. Namun demikian, hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait upaya pengiriman kayu tersebut,” tutup jules. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!