UTAMA
Persiapan Pensiun, Wakajati Dipindahkan ke Kejagung
Kupang, penatimor.com – Wakajati NTT Rusdi Hadi Teguh telah mengakhiri tugasnya sebagai pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Rusdi dipindahkan menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung (Kejagung) sekaligus persiapan untuk memasuki masa pensiun.
Acara pelepasan digelar secara meriah di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejati NTT, Kamis (26/10).
Hadir Kajati NTT Febri Adriansyah didampingi para Asisten dan Kajari, serta ketua dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) NTT.
Kajati Febri pada kesempatan itu, mengatakan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di lingkup Kejati NTT, dirinya merasa sangat terbantu dengan andil dan kontribusi Rusdi selaku Wakajati.
“Selama ini kita seperti kendaraan dobel gardan. Semua permasalahan yang ada selalu saya libatkan pak Wakajati dalam proses penyelesaiannya,” kata Kajati.
Untuk kegiatan-kegiatan yang lain, menurut Kajati, banyak yang dilaksanakan oleh Wakajati.
“Termasuk acara APIP belum lama ini, masih sempat dihadiri pak Wakajati,” ungkap Febri mencontohkan.
Menurut orang nomor satu di lingkup Kejati NTT itu, Rusdi Hadi Teguh selama menjabat sebagai Wakajati, ikut andil dalam penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di internal, termasuk dalam penanganan perkara-perkara di Bidang Tipidum dan Tipidsus.
“Otomatis dengan ketiadaan pak Wakajati, tugas-tugas kedepan lebih berat lagi, karena selama ini tugas-tugas diselesaikan secara bersama,” imbuh mantan Wakajati DKI Jakarta.
Sementara itu, Wakajati Rusdi Hadi Teguh mengucapkan terima kasih kepada Kajati, para Asisten, Kasi, jaksa dan pegawai tata usaha yang telah mendukungnya selama bertugas selama tiga tahun lebih.
“Saya merasa bangga bisa bertugas di NTT. Apalagi sudah dua kali bertugas di sini. Sebelumnya sebagai Asisten Intelijen tahun 2002-2006. Terima kasih atas seluruh dukungannya selama saya bertugas di sini,” ungkap Rusdi. (R1)