Connect with us

UTAMA

Pemkot Kupang Dapat Tambahan 1.000 Blanko e-KTP

Published

on

Ilustrasi blanko e-KTP (NET)

Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali mendapat tambahan 1.000 keping blanko e-KTP, yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang David Mangi, saat diwawancarai di Naka Hotel, Senin (15/10).

David Mangi mengatakan, saat ini, blanko e-KTP di Dinas Dukcapil Kota Kupang habis, sehingga tidak bisa melakukan pencetakan.

“Tetapi kemarin dari provinsi sudah berangkat ke Kementerian Dalam Negeri dan mendapat hanya 1.000 keping saja,” kata David.

Dia menjelaskan, 1.000 keping blanko e-KTP yang diambil provinsi, rencananya akan diserahkan ke Dukcapil Kota Kupang. “Jadi kami menunggu saja, besok atau lusa pasti sudah akan diserahkan,” katanya.

David menjelaskan, saat ini pihaknya tengah sibuk turun ke lokasi-lokasi untuk menjemput masyarakat melakukan perekaman e-KTP.

Pasalnya, sekarang yang dikejar oleh Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Capil, bukan pada tentang pencetakan, tetapi perekaman.
Karena ketika sudah melakukan perekaman, maka mereka berhak mendapat surat keterangan pengganti e-KTP.

“Selain itu, ketika sudah melakukan perekaman, maka otomatis data mereka sudah terdaftar untuk turut serta memberikan hak suara pada Pemilu tahun 2019 mendatang,” jelasnya.

David melanjutkan, perekaman merupakan hal utama yang harus dikejar. Sementara untuk pencetakan merupakan hal kedua yang akan diurus berikutnya.

“Jika sudah melakukan perekaman maka data mereka sudah masuk, dan sudah terbaca, sehingga semua proses data bisa berjalan baik,” ujarnya.

Data saat ini, lanjut David, yang wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman sebanyak 60.000 lebih, sementara yang sudah melakukan perekaman sekitar 230.000 lebih.

Saat ini juga sementara disusun draf untuk melakukan perekaman keliling di beberapa titik.

“Kami sudah masukan berkasnya di Wali Kota, untuk menandatangani surat pemberitahuan kepada camat dan lurah, tentang rencana perekaman keliling, dan penjemputan akta kelahiran yang dilakukan oleh Dukcapil. Jadi kami menggunakan sistem jemput bola,” kata David.

Dikatakan, langkah ini dilakukan agar bisa mengurangi jumlah data yang belum melakukan perekaman. Jadi sudah ditentukan jadwal, satu kecamatan di bagi atas beberapa titik, dan akan bekerja selama tiga hari.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang belum melakukan perekaman agar dapat memanfaatkan pelayanan keliling ini, dengan segera datang ke sentra-sentra pelayanan yang telah disediakan,” terangnya.

Dia melanjutkan, Dukcapil Kota Kupang terus berusaha agar dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, termasuk untuk melakukan perekaman, agar data mereka bisa masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019 mendatang.

“Jadi jika sudah melakukan perekaman, maka data mereka sudah ada, terkait fisik e-KTP merupakan urusan kedua. Dengan memiliki surat keterangan pengganti e-KTP saja, fungsi dan kekuatannya sama dengan e-KTP,” pungkas David Mangi. (R1)

Advertisement


Loading...