HUKRIM
Korupsi Dana Desa di Kabupaten Kupang, Kades Akui Penggunaan Tak Sesuai RAB
Kupang, penatimor.com– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Kepala Desa Kuimasi Daud Pandie dan Stefanus Maakh selaku Ketua TPK, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (23/10).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin oleh Pransis Sinaga, SH.,MH., didampingi Gustap M.P Marpaung, SH., dan Ibnu Kholik, SH.,MH., sebagai hakim anggota.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Noven V. Bullan, SH.,M.Hum., yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus itu menghadirkan empat orang saksi, masing-masing Sekretaris Desa Kuimasi, Bendahara Desa Kuimasi, Sekretaris TPK dan Supplier.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa kedua terdakwa yaitu Daud Pandie sebagai Kepala Desa bersama Stefanus Maakh sebagai Ketua TPK, menggunakan dan membayar program dana desa tahun angaran 2017 tanpa dilengkapi Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Beberapa fakta persidangan yang berhasil diungkap oleh majelis hakim berdasarkan pertanyaan JPU, bahwa untuk tahun anggaran 2017, Ketua TPK bersama Kepala Desa Kuimasi menggunakan dana desa tanpa dilengkapi RAB.
Untuk Dana Desa TA 2016, bukan kewenangan Daud Pandie sebagai Kepala Desa, lantaran dirinya baru menjabat Kepala Desa tahun 2017.
Sementara itu, Meriyeta Soruh, SH., selaku penasihat hukum terdakwa, mengatakan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Kuimasi Daud Pandie terjadi tahun 2017, sementara tahun 2016 merupakan kewenangan Martinus Boineno sebagai Penjabat Kepala Desa Kuimasi.
Sedangkan, Stefanus Maakh sebagai Ketua TPK melaksanakan kegiatan tanpa acuan RAB, apalagi tanpa pendampingan.
Terhadap keterangan yang disampaikan oleh empat orang saksi, kedua terdakwa mengakui seluruhnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan JPU, masing-masing Martinus Boineno sebagai Penjabat Kepala Desa Kuimasi tahun 2016, tim peneliti hasil pekerjaan dan dua orang penerima manfaat. (R1)