Connect with us

HUKRIM

Kejati Kembalikan Berkas Benny Sain dan Yusuf Made ke Polda

Published

on

Iwan Kurniawan

Kupang, penatimor.com – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah mengembalikan berkas perkara tersangka Benny Sain (Kadis PUPR Kota Kupang) dan Yusuf Made (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Kupang) ke penyidik Polda NTT karena dinilai belum lengkap.

Pengembalian berkas perkara kedua tersangka dugaan penipuan itu dilakukan oleh jaksa peneliti pada Bidang Tipidum setelah melakukan penelitian selama sepekan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (25/10), membenarkan.

“Ya, berkas perkara penipuan itu kita P-19 (kembalikan ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Iwan.

Harapannya, petunjuk yang diberikan segera dipenuhi penyidik, selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara untuk diteliti kembali.

Iwan juga sampaikan, Kejati pernah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penipuan dengan tersangka Ir. Cornelius Isak Benny Sain Cs.

SPDP perkara pertama kali dikembalikan kepada penyidik Polda NTT, karena hingga batas waktu yang ditentukan penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara.

“Perkara penipuan itu, SPDP yang dikirim pertama kali kita kembalikan, karena sudah tiga bulan lebih berkas belum dikirim atau pelimpahan tahap satu. Setelah itu penyidik Polda kirim SPDP baru kemudian diikuti pelimpahan berkas perkara dan setelah diteliti kita P-19 karena belum tampak unsur penipuan,” jelas Iwan. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!