HUKRIM
Kasus Gorok Leher Istri, Polisi Periksa Anak Korban
Kupang, penatimor.com – Untuk mengungkap secara jelas motif kasus pembunuhan terhadap Marlice Tefu (37), yang dilakukan oleh tersangka Deni Christofel Baifatu yang juga adalah suami korban di Kelurahan Manutapen RT 023/RW 007, Sabtu (20/10) lalu, penyidik Polsek Alak menjadwalkan memeriksa tambahan saksi.
Saksi yang sudah diperiksa penyidik sebanyak dua orang, sementara penyidik ingin mengambil keterangan dari anak korban yang saat kejadian sedang berada di TKP.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH., saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya telah memeriksa tersangka dan para saksi yang melihat.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya karena rasa sakit hati.
Kapolsek menambahkan, tersangka mengaku sakit hati karena selalu dikucilkan karena belum memiliki pekerjaan.
“Rencana pemeriksaan anak korban dan juga pemeriksaan tambahan terhadap tersangka segera dilakukan, karena keluarga masih berduka atas kejadian pembunuhan ini. Kita akan menjadwalkan untuk pemeriksaan terhadap anak yang baru berusia 6 tahun itu,” ujar Kapolsek.
Terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsidier Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, untuk sementara, indikasi lain dalam kasus pembunuhan ini belum ada, namun penyidik terus melakukan pengembangan.
Jenazah korban telah dimakamkan pada Senin (22/10) di Kelurahan Manutapen, dan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditangani hingga tuntas. (R1)