Connect with us

HUKRIM

Kasus Gorok Leher Istri, Polisi Periksa Anak Korban

Published

on

Marlice Tefu semasa hidup (IST)

Kupang, penatimor.com – Untuk mengungkap secara jelas motif kasus pembunuhan terhadap Marlice Tefu (37), yang dilakukan oleh tersangka Deni Christofel Baifatu yang juga adalah suami korban di Kelurahan Manutapen RT 023/RW 007, Sabtu (20/10) lalu, penyidik Polsek Alak menjadwalkan memeriksa tambahan saksi.

Saksi yang sudah diperiksa penyidik sebanyak dua orang, sementara penyidik ingin mengambil keterangan dari anak korban yang saat kejadian sedang berada di TKP.

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH., saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya telah memeriksa tersangka dan para saksi yang melihat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya karena rasa sakit hati.

Kapolsek menambahkan, tersangka mengaku sakit hati karena selalu dikucilkan karena belum memiliki pekerjaan.

“Rencana pemeriksaan anak korban dan juga pemeriksaan tambahan terhadap tersangka segera dilakukan, karena keluarga masih berduka atas kejadian pembunuhan ini. Kita akan menjadwalkan untuk pemeriksaan terhadap anak yang baru berusia 6 tahun itu,” ujar Kapolsek.

Terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsidier Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek menambahkan, untuk sementara, indikasi lain dalam kasus pembunuhan ini belum ada, namun penyidik terus melakukan pengembangan.

Jenazah korban telah dimakamkan pada Senin (22/10) di Kelurahan Manutapen, dan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditangani hingga tuntas. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading