Connect with us

UTAMA

Bawaslu Kota Kupang dan Pol PP Tertibkan APK

Published

on

Petugas Bawaslu dan Sat Pol PP Kota Kupang sedang melakukan penertiban baliho di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan eks Kantor Bank Indonesia Kupang, Selasa (16/10) siang.

Kupang, penatimor.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat POL PP) Kota Kupang, kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruas jalan protokoler dan APK yang tidak sesuai aturan.

Penertiban ini dilakukan atas tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu pada tanggal 11 Oktober 2018, yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Sat Pol PP dan Partai Politik (Parpol) yang telah menyepakati penurunan APK yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Atas permintaan parpol untuk memberikan waktu selama tiga hari untuk menurunkan sendiri APK yang sudah terpajang pada papan reklame prabayar, namun hingga batas akhir waktu yang ditentukan, masih banyak APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, belum juga diturunkan.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange, mengatakan, penertipan ini sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama dengan parpol maupun KPU.

“Penertiban APK ini baru dilakukan di jalan protokoler, karena pemasangan APK tidak sesuai aturan, baik dari segi penempatan juga melanggar aturan yang mengatur tentang ukuran baliho dan juga desainnya,” ujar Adi Nange di Jalan Soekarno Hatta, saat mengawal penertiban APK.

Ditambahkan, setelah melakukan penertiban pada jalan protokoler, akan dilanjutkan pada APK yang ada di jalan raya lainnya yang juga tidak sesuai desain dari KPU.

“Bagi yang belum sempat dibuka di tempat prabayar pada siang hari, bukan berarti tidak dibuka, namun akan dibuka pada malam hari, karena siang hari masih banyak kendaraan yang melintas dan akan mengakibatkan kemacetan, serta mengganggu perjalanan pengendara, sehingga petugas akan melakukan penertiban pada malam hari,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan Alat Praga Kampanye (APK).

Pantauan media ini, penertiban mulai dilakukan oleh petugas dari Jembatan Liliba Jalan Piet A. Tallo, Jalan Fans Seda, Jalan El Tari, Jalan Sudirman Kuanino, Jalan Tompelo, Jalan Ahmad Yani dan sepanjang Jalan Timor Raya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIFESTYLE & KESEHATAN

Camping Tak Terlupakan Bersama Dojang ATC Kupang

Published

on

Para pelatih dan anggota Dojang Adhyaksa Taekwondo Club (ATC) saat melakukan camping di wilayah Sikumana, Kupang, beberapa waktu lalu.
Continue Reading

HUKRIM

Ketua KAI NTT Segera Bentuk Organisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Published

on

Kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasi Calon Bantuan Hukum periode Tahun 2025-2027 berlangsung di Aula Flobamora Kantor Rupbasan Kupang pada Senin (25/9/2023) siang.
Continue Reading

SPORT

Sabet Medali Emas, Dedikasi Aira untuk Ibu yang Sedang Sakit

Published

on

Jahira Dwi Putri Kirana
Continue Reading