HUKRIM
2 Tersangka Korupsi Proyek PLTS di Rote Segera Disidang
Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menetapkan telah lengkap (P-21) berkas perkara dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 15 KWP di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Penetapan berkas perkara P-21 tersebut dilakukan jaksa peneliti, setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT melengkapi semua petunjuk yang diberikan sebelumnya.
Berkas perkara tersebut pernah dikembalikan dengan petunjuk oleh jaksa, setelah dalam penelitiannya, menemukan adanya kekurangan yang harus segera dilengkapi.
Menindaklanjuti berkas perkara P-21 tersebut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua ke Kejati NTT pada pekan lalu.
Selanjutnya, kedua tersangka, Daniel Zacharias selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johanes Mesah sebagai kontraktor pelaksana, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Rote Ndao.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/10), membenarkan.
“Setelah berkas perkara ditetapkan P-21, untuk tersangka Daniel Zacharias dan Johanes Mesah, penyidik pada pekan lalu sudah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan ke Kejari Rote Ndao, karena lokus dilekti perkara di sana,” kata Iwan.
“Setelah pelimpahan tahap kedua, tentu kita akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk merampungkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” lanjut dia.
Iwan melanjutkan, dengan P-21 berkas perkara tersangka Daniel Zacharias dan Johanes Mesah, maka tersisa berkas perkara tersangka Anton Soruh dan John Nge selaku Pokja yang hingga saat ini belum ditetapkan P-21.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman, mengatakan, kasus korupsi yang menjadi tunggakan tahun 2017, yakni kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kabupaten Rote Ndao dan pungli di PT. Pelni Cabang Kupang.
“Berkas perkara masih bolak-balik dan saat ini penyidik telah mengirim balik berkas perkara ke JPU,” kata Kapolda.
Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT sebelumnya juga memperpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Terpusat 15 KWP di Kabupaten Rote Ndao.
Kedua tersangka adalah Daniel Zacharias selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johanes Mesah sebagai kontraktor pelaksana.
Kedua tersangka sudah menjalani masa penahanan 20 hari pertama di tahanan Mapolres Kupang Kota, kemudian masa penahanan 40 hari kedua, dan perpanjang lagi.
Perpanjangan penahanan dilakukan setelah tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus yang menangani kasus tersebut mengajukan permohonan ke Kajati NTT selaku pihak JPU. (R1)