HUKRIM
Sebut Ada Dana Rp 2 Miliar untuk Pindahkan Kajati John Purba, Jaksa Agung Diminta Lapor Polisi
Jakarta, penatimor.com – Jaksa Agung HM Prasetyo merasa geram dengan adanya saksi dalam persidangan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut bahwa ada dana Rp 2 miliar disiapkan untuk memindahkan Kajati Jambi John Walingson Purba karena dianggap sering ‘memalak’. Akankah Jaksa Agung HM Prasetyo melaporkan saksi tersebut ke Mabes Polri?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan agar Jaksa Agung HM Prasetyo melaporkan saksi yang mengatakan bahwa ada dana Rp 2 miliar untuk memindahkan Kajati Jambi dalam persidangan terdakwa Zum Zola tersebut. Ini perlu dilakukan, agar kedepan para pihak agar berhati-hati dalam mengucapkan perkataan yang berkaitan dengan citra aparat penegak hukum. “Laporkan saja ke polisi, jadi jelas, apa benar atau tidak kesaksian tersebut, nanti terbukti siapa yang bohong siapa yang bulshit,” katanya, Selasa (11/9).
Selain melaporkan ke polisi, kata Boyamin yang juga mantan pengacara bekas Ketua KPK Antasari Azhar, pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga perlu melakukan investigasi internal untuk menjawab dugaan tudingan adanya mahar dalam pemindahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. “Terjunkan jajaran Jamwas, panggil Kajatinya, periksa, tanya klarifikasi, apa benar atau tidak tuduhan sering meminta uang,” jelasnya.
Jadi, lanjut Boyamin, dengan dua langkah ini yakni melaporkan ke polisi dan invetigasi internal maka akan diketahui apakah benar atau tidak soal uang pemindahan Kajati Jambi dan adanya permintaan uang oleh Kajati Jambi.
“Pasti terungkap nantinya, jangan dibiarkan Kejaksaan rugi karena dituding, kalau kejaksaan diam saja maka bisa berdampak negatif terhadap citra kejaksaan,” tutupnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya tudingan saksi soal ada uang Rp 2 miliar untuk pemindahan Kajati Jambi dan ada permintaan uang oleh Kajati Jambi merupakan omong kosong alias bohong.
“Ya semuanya itu omong kosong. Omong kosong, saya jawab omong kosong itu. Silakan dicek kepada siapa disalurkan. Tidak mustahil ada orang menembak di atas kuda, nanti kita usut jika perlu,” katanya.
Dia menegaskan pemindahkan jaksa dalam penemoatan tugas dan promosi berdasarkan pertimbangan pimpinan dan bukan karena uang.
“Ga ada pemindahan dikaitkan dengan minta harus dibayar dan sebagainya. Siapa yang bayar, kepada siapa, berapa jumlahnya,” tegasnya.
Disinggung soal apakah ada rencana pemeriksaan internal, Prasetyo meminta pihak pihak yang menuding soal ada uang pemindahan Kajati Jambi dan permintaan uang oleh Kajati Jambi untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung.
“Nanti suruh mereka laporan ke saya kepada siapa diserahkan uang, untuk apa. Gak ada istilah memindahkan kajati harus dengan bayar segala macam, ga ada urusan itu. Pemindahan itu adalah pertimbangan dari pimpinan kejaksaan. Jadi kalau ada bicara begitu nanti saya pikir perlu kita klarifikasi,” tegasnya.
Untuk mengklarifikasi, Prasetyo menugaskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono.
Warih diketahui pernah menjadi Direktur Penindakan di KPK. ” ini ada dirdik (Warih) coba nanti koordinaiskan dengan KPK, siapa yan bicarakan itu, siapa yang berikan, dan kepada siapa dia menyerahkan katanya uang itu, berapa jumlahnya, untuk apa, kapan. Yang jelas biar ga muncul fitnah. Kejaksaan sdang menertibkan diri, menyempurnakan dirinya, jangan diganggu dngn isu isu seperti itu,” ungkapnya.
Diketahui, Kamis (6/9) laku, dalam persidangan pada Direktur PT Artha Graha Persada, M Imanudin alias Iim, mengaku sempat diperintah untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 2 milyar untuk memindahkan Kajati Jambi.
Lim mengaku ada upaya memindahkan Kajati Jambi berdasarkan informasi dari Afif Firmansyah selaku Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda Pemprov Jambi). “Mindahin Kajati kata Afif,” ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh oleh kuasa hukum terdakwa Zumi Zola bahwa kontraktor di Jambi sepakat untuk mendongkel Kajati Jambi karena sering meminta uang kepada mereka, Iim mengaku tidak mengetahui sol ini.
Ketua majelis hakim Yanto pun sempat menanyakan kepada saksi, bagaimana caranya memindahkan Kajati Jambi tersebut. “Enggak tahu saya Pak,” jawab Iim.
Kemudian salah satu kuasa hukum terdakwa Zumi Zola mengonfirmasi satu nama apakah dia merupakan Kajati Jambi. Iim membenarkan bahwa nama tersebut adalah Kajati Jambi.
Saat kuasa hukum menanyakan lebih lanjut, Iim mengatakan, bahwa mendapat perintah dari Afif Firmansyah selaku Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda Pemprov Jambi) untuk mengirimkan uang sejumlah Rp2 milyar kepada Agus Tebo.
“Afif nyuruh saya kirim uang ke Agus Tebo Rp2 miliar, peruntukannya itu untuk memindahkan Kajati, itu saja,” ujarnya. Namun Iim tidak mengetahui lebih lanjut soal ini. “Enggak tahu,” jawabnya, singkat.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Afif Firmansyah, Asrul Padapotan Sitohang, dan Arfan sejumlah Rp 40.477.000.000 (Rp 40,4 milyar). Kemudian menerima satu unit mobil Toyota Alphard D 1043 VBM serta US$177,300 dan SGD100,000.
Uang tersebut diterima dari sejumlah pihak. Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Zumi Zola melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiama diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiama diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, penuntut umum KPK juga mendakwa Zumi Zola menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sejumlah Rp13.090.000.000 dan Rp3,4 milyar.
Penyuapan itu dilakukan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Perda APBD Tahun Anggaran 2017).
Selain itu, agar para anggota DPRD Jambi itu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD tahun anggaran 2018) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Perda APBD tahun anggaran 2018).
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Zumi Zola melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiama diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagimana dakwaan pertama.
Atau, lanjut jaksa penuntut umum KPK, melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiama diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagimana dakwaan kedua. (R3)