HUKRIM
Polda Serahkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal ke Kejaksaan
Kupang, Penatimor.com – Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan dua tersangka pelaku kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa izin ke Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (25/9/2018). Mereka ditangkap di wilayah hukum Polda NTT beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami naikan dokumen ke tahap dua, dengan menyerahkan dua orang tersangka beserta alat bukti perkara kepemilikan senjata api ke kejaksaan,” kata Kasubdit III Jatanras, Kompol Alexander Aplunggi kepada wartawan di Kupang, Selasa (25/9/2018).
Alexander menyebut, kedua tersangka itu yakni JAB alias J, (42), PNS pada Kesbangpol Provinsi NTT, warga Jalan Kecipir, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dan JHM alias H, (25), pekerjaan swasta, warga Jalan Sapta Marga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
“Hari ini kami akan melakukan serah terima dengan pihak kejaksaan karena berkas perkaranya sudah lengkap,” katanya.
Sebelumnya, Alexander menjelaskan, kasus kepemilikan senjata api tanpa izin ini berawal dari tertangkapnya JAB dan JHM. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Tersangka JAB berhasil diamankan pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu, dengan TKP di dekat simpang masuk kolam Airnona, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja. JAB waktu itu diamankan beserta barang bukti, yakni satu pucuk senjata api laras panjang jenis VZ 58, lima (5) butir amunisi caliber 7,62 MM, satu (1) magazine senjata.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan guna proses lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka JAB, ternyata selain dirinya ada beberapa orang lain yang memiliki senjata api laras panjang tersebut yang juga tidak memiliki izin yang mana mereka sama-sama memiliki kebiasaan berburu rusa menggunakan senjata api tersebut.
“Dari pengembangan atas hasil pemeriksaan tersangka JAB, petugas berhasil mengamankan tersangka atas nama JHM alias J,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka JHM di Jalan Kecipir, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 pucuk laras panjang jenis Ruger Mini (RM), 1 pucuk senjata laras panjang jenis Remington, 2 pucuk senjata api laras panjang jenis CIS, 1 batang laras Shot Gun caliber 12.
Selain itu, sebanyak 278 amunisi jenis glok caliber 3 MM, 47 butir amunisi untuk senjata RM caliber 5,56 MM, 19 peluru shot gun caliber 12 MM, 6 peluru moser caliber 303 MM, 5 butir peluru remington caliber 6,2 MM, 1 butir amunisi caliber 38 MM dan 2 buah magazine RM.
“Kedua tersangka memiliki dan menguasai senjata api beserta amunisi yang senjata api tersebut diperoleh atau dibeli dari masyarakat Timor Leste untuk kepentingan pribadi yaitu untuk berburu,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) UU RI darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api/ tajam dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh (20) tahun penjara. (R2)