UTAMA
PLN Buka LSP untuk Pelanggan Tegangan Rendah
Kupang, Penatimor.com – Salah satu bentuk apresiasi PLN dalam rangka Hari Pelanggan Nasional 2018 adalah membuka Layanan Satu Pintu (LSP) untuk semua pelanggan tegangan rendah (TR).
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka menjelaskan, LSP merupakan suatu aplikasi sistem layanan terintegrasi yang menggabungkan layanan permohonan penyambungan baru/tambah daya dan layanan permohonan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Layanan ini disediakan oleh PLN yang bekerja sama dengan Pemerintah dan Lembaga Inspeksi Teknik-Tegangan Rendah (LIT-TR),” jelasnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Kamis (6/9/2018).
Made menyebutkan, kemudahan-kemudahan yang diberikan melalui LSP antara lain:
1. Prosedur yang praktis dan tidak rumit,
2. Jaminan waktu pelayanan dengan SLA,
3. Keringanan biaya melalui sarana cicilan Biaya
Penyambungan hingga 24 kali
LSP sudah diimplementasikan sejak tahun 2016 pada Konsumen Bisnis dan Industri daya 100-200 kVA (kilo Volt Ampere) untuk Layanan Pasang Baru dan Tambah Daya.
Kini (4 September 2018), LSP untuk layanan Pasang Baru diimplementasikan untuk seluruh Konsumen TR mulai 450 VA sampai dengan 197 kVA (diluar tarif Bisnis dan Industri daya 100-200 kVA), khusus di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
“Selanjutnya, LSP akan diimplementasikan di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,” ujarnya.
Made mengungkapkan, LSP sebagai bentuk reformasi pelayanan mampu membawa rapor Getting Electricity (GE) Indonesia naik ke peringkat 38, dari yang sebelumnya 49.
“Ini adalah reformasi pelayanan yang sangat baik, dimana mendapatkan listrik di Indonesia semakin mudah. Berbisnis pun semakin mudah. Di sinilah PLN hadir untuk kesuksesan pelanggan, karena kesuksesan mereka adalah kesuksesan kami,” ungkap Made.
Dia menerangkan, Getting Electricity (GE) adalah 1 dari 10 indikator yang menjadi penilaian dalam EoDB (Ease of Doing Business) yang dicanangkan World Bank untuk mengukur tingkat kemudahan berbinis dari 190 negara di dunia.
“Empat kriteria penilaian GE adalah prosedur, waktu, biaya, dan keandalan pasokan serta transparansi tarif,” paparnya. (R2)