Connect with us

UTAMA

Pemkot Segera Bentuk Pansel Sekda

Published

on

Ade Manafe

Kupang, penatimor.com – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang sekarang telah dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh), karena Sekda Kota Kupang Bernadus Benu telah mengakhiri jabatan pada 31 Agustus lalu, dan sementara menggantikan tugasnya adalah Thomas Ga.

Menindaklanjuti ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mengusulkan satu nama ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT,  untuk Penjabat Sekda.

Selanjutnya akan dimulai tahapan untuk proses seleksi untuk mengisi jabatan Sekda, atau untuk menyeleksi pejabat definitif.

Setelah mengusulkan nama Penjabat Sekda ke Pemprov NTT, Pemkot Kupang juga akan membentuk panitia seleksi (Pansel), untuk tahapan seleksi, sebagai langkah awal menyeleksi calon Sekda.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Setda Kota Kupang, Ade Manafe,  saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Senin (3/9).

Ade mengatakan, untuk mengisi jabatan Sekda definitif, harus membutuhkan proses, dan harus dimulai dengan pembentukan panitia seleksi, baik itu untuk lelang jabatan maupun cara lainnya.

“Kami tentunya harus terlebih dahulu membentuk panitia seleksi untuk jabatan definitif sekda ini. Seleksi ataupun lelang jabatan akan dilakukan, baik itu di tingkat Pemkot Kupang sendiri ataukah tingkat provinsi, bahkan tingkat nasional,” kata Ade.

Dia menjelaskan, jabatan Sekda bisa dijabat oleh pejabat di luar Pemkot Kupang, jika memang tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga ada kemungkinan dijabat oleh pejabat dari kabupaten-kabupaten di NTT, karena dibuka tingkat provinsi.

Salah satu kualifikasi untuk bisa mengikuti seleksi jabatan Sekda, menurut Ade, minimal memiliki pangkat IVC Pembina Utama Muda, kemudian diikuti dengan persyaratan-persyaratan lainnya seperti rekam jejak, sertifikat dan lainnya.

“Prosesnya akan segera dimulai setelah ada SK Penjabat Sekda,  akan langsung dimulai dengan proses-proses untuk jabatan Sekda definitif. Prinsipnya segera dimulai,” pungkasnya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *