Connect with us

POLKAM

Pemerintah NTT Belum Terbitkan IPR

Published

on

Foto: IST

Kupang, Penatimor.com – Hingga saat ini Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena belum ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sampaikan ini dalam sidang paripurna dewan dengan ageda mendengar tanggapan gubernur terhadap pemandangan umum atas nota pengantar peurbahan APBD NTT 2018 di Kupang, Senin (24/9/2018).

Viktor mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mendukung sikap dewan terhadap moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Penghentian sementara (moratorium) usaha pertambangan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 113 ayat (1) huruf b yang menyebutkan keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan.

“Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberikan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali untuk satu tahun,” terang Laiskodat.

Dia menyatakan, pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan konsep tambang skala kecil untuk diterapkan di Provinsi NTT sambil melakukan evaluasi dan verifikasi serta kajian terhadap IUP yang sudah diterbitkan. Sedangkan terkait penerimaan dana bagi hasil usaha pertambangan, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi Keadilan dan Persatuan, Josep Leonardy Ahas sebelumnya mengatakan, masyarakat NTT sedang menungggu seperti apa wujud konkret kebijakan moratorium tambang akan diterapkan oleh gubernur sesuai pidato politik perdana yangbdisampaikan dihadapan sidang paripurna dewan, 10 September lalu. Moratorium tambang sebagaimana dikatakan gubernur masih sebatas wacana karena belum dijustifikasi dalam bentuk instruk atau keputusan gubernur. Walau demikian, pihaknya menangkap semangat perubahan yang mau diwujudkan melalui wacana kebijakan moratorium tambang.

“Pasalnya secara langsung disinyalir tambang tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan menyisahkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” kata Leo.

Dia berargumen, perubahan memang mengejutkan apalagi perubahan itu sifatnya radikal. Wacana moratorium tambang di NTT yang disampaikan gubernur merupakan sebuah tawaran kebijakan yang radikal dan mengejutkan banyak pihak, terutama kelompok dunia usaha dan masyarakat lingkar tambang.

Wakil rakyat asal Manggarai Raya ini menyatakan, konsep moratorium tambang merupakan sesuatu yang masih harus diperdebatkan untuk mendapatkan titik terang. Perdebatan itu untuk mengetahui seperti apa kebijakan moratorium tambang yang akan diterapkan lima tahun ke depan. Dimana apakah moratorium tambang dalam arti yang absolut atau moratorium tambang dalam arti yang relatif. Moratorium tambang dalam arti yang absolut dipahami sebagai bentuk kebijakan menghentikan semua jenis usaha pertambangan.

Kalau moratorium tambang yang akan diterapkan dalam pemahaman demikian, maka bukan merupakan solusi atas persoalan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di NTT, tapi justeru menimbulkan masalah bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” tandas Leo. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *