UTAMA
Kuota CPNS 2018, Kota Kupang 259 Formasi
Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mendapatkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 259 orang dari Kementerian PAN-RB.
Hal ini dikatakan Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Setda Kota Kupang Ade Manafe, saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Senin (17/9).
Ade menjelaskan, kuota ASN untuk Kota Kupang tahun 2018 sebanyak 259 orang, dari yang diusulkan ke Kementerian PAN-RB sebanyak 500 orang.
“Kami usulkan sebanyak 500 orang, tetapi yang diberikan hanya 259 orang. Jumlah ini sangat menguntungkan untuk bisa membantu pemerintah,” katanya.
Ade mengatakan, formasi yang tersedia yaitu tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.
“Untuk spesifikasinya akan dilihat, berapa jumlah tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga teknis,” ujarnya.
Dia mengatakan, tentang jadwal seleksi, pendaftaran dan lainnya, masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian PAN-RB.
“Untuk honorer K2 tetap diprioritaskan, tetapi tetap harus mengikuti tes umum sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun batasan umur yang ditentukan, yaitu per 1 Agustus 2018, maksimal 35 tahun. Hal ini yang akan memberatkan para honorer K2,” ungkapnya.
Dengan persyaratan tersebut, lanjut Ade, banyak honorer K2 yang telah berusia di atas 35 tahun. Sementara jumlah honorer K2 di Kota Kupang berjulam 900an orang.
Ade mengaku, sistem tes menggunakan sistem CAT, dimana setelah selesai seleksi maka langsung keluar hasil lulus dan tidak.
Sementara tempat yang akan digunakan untuk tes, akan dikoordinasikan dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang untuk bisa menggunakan fasilitas yang ada.
“Kami sudah koordinasikan dengam Undana, agar saat tes bisa menggunakan fasilitas Undana. Tetapi memang jadwalnya belum ada. kami masih menunggu,” jelasnya.
Menurut Ade, jumlah kuota yang diberikan akan sangat membantu Pemerintah Kota Kupang dalam menjalankan pemerintahan, melihat ada banyaknya jabatan lowong di Pemkot.
“Sekarang di Pemkot Kupang, ada sekitar 90 jabatan lowong. Mulai eselon II, IIB, III dan IV. Sehingga Pemkot Kupang sangat membutuhkan ASN,” terangnya.
Ditambahkan, kalau dilihat dari jumlah memang masih kurang, tetapi sudah merupakan aturan dari pemerintah pusat, sehingga dengan apa yang ada sekarang akan dimaksimalkan saja agar semua tugas tetap berjalan secara baik. (R1)