Connect with us

HUKRIM

Korupsi Bansos Sarai, Penerima Tidak Sesuai, Ada Warga Kupang

Published

on

Ilustrasi Korupsi Dana Bansos (NET)

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemkab Sabu Raijua (Sarai).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi, Minggu (9/9), mengatakan, tim penyidik baru saja menyelesaikan pemeriksaan para saksi yang adalah penerima bansos.

Pemeriksaan saksi penerima bansos dilakukan tim penyidik Kejati NTT di Kantor Kejari Sarai dari Rabu (5/9) hingga Sabtu (8/9).

“Penyiduk Kejati NTT sudah memeriksa kurang lebih 300 orang penerima bansos. Dari penerima bansos, sebagian tidak memenuhi kriteria penerima bansos, kemudian ada juga penerima yang menerima tidak sesuai dengan jumlah yang sebagaimana mestinya. Ada beberapa orang penerima berdomisili di luar Sabu Raijua,” sebut Iwan.

Dilanjutkan, penerima dana bansos yang tidak memenuhi kriteria karena tidak mengajukan proposal dan kriteria lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Dari sekira 410 orang penerima dana bansos Sarai tahun 2013, sudah diperiksa 300 lebih saksi,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Kejati NTT, terhadap sejumlah pejabat Pemkab Sarai.

Plt. Bupati Sarai Nicodemus Rihi Heke juga diperiksa tambahan oleh penyidik Kejati NTT, Rabu (18/7) petang.

Nicodemus memenuhi panggilan penyidik Bidang Tipidsus dengan mendatangi Kantor Kejati NTT di Jl. Adhyaksa No. 1, Kupang.

Dia tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dipadu celana kain hitam.

Pria berkacamata itu tiba di kantor Kejati NTT sekira pukul 15.00, diterima jaksa penyidik Hendrik Tiip dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Nicodemus kepada wartawan, mengatakan, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sarai.

“Saya mau diperiksa sebagai saksi,” singkat Nicodemus sambil terus berjalan memasuki ruang pemeriksaan.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi, mengatakan, Nicodemus diperiksa tambahan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Sarai.

Dia menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tahun anggaran (TA) 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 23 miliar makin mengerucut ke para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dan berpotensi sebagai tersangka.

Namun sebelum sampai pada tahap penetapan tersangka, penyidik masih harus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.

Tim penyidik yang menangani perkara ini, segera ke Sarai untuk memeriksa para penerima dana Bansos.

“Kami harus turun ke lapangan dulu untuk periksa penerima,” kata Iwan.

Selain itu, lanjut dia, tim penyidik juga masih ingin mendalami dan merampungkan pemeriksaan terhadap bendahara Bansos, khususnya mengenai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Kalau sudah lengkap baru kami bawa ke Surabaya untuk periksa Bupati nonaktif Marthen Dira Tome di Rutan Medaeng,” sebut Iwan yang sebelumnya bertugas di Kejati NTB tersebut.

Iwan menambahkan, pemeriksaan terhadap Nicodemus Rihi Heke sempat tertunda dua kali lantaran yang bersangkutan memberitahukan harus mengikuti agenda tugasnya yang tidak dapat diwakilkan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati telah memeriksa sejumlah saksi utama yang merupakan pejabat dan mantan pejabat terkait di Pemkab Sarai, masing-masing Plt. Bupati Nicodemus Rihi Heke, mantan Sekda Yulius Uly, Kepala Inspektorat Septinus M. Bule Logo, Jairus Lobo Huki (Kuasa BUD dan Kabid Anggaran DPPKAD), Doci Moe (Bendahara Bantuan DPPKAD), Johanes B. Ndena (Kabid Akuntansi DPPKAD), dan Jonathan R. Djami selaku Plt. Sekda.

Saksi lainnya adalah Welem Raga Lay sebagai mantan Kepala DPPKAD yang kini Kepala Badan Keuangan, termasuk Maria Yose Latuperisa selaku mantan Sekretaris DPPKAD dan Arlince Edi Djami (Sekretaris DPPKAD). (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *