UTAMA
Kanwil Kemenkumham NTT Lantik 7 Pejabat PPNS

Kupang, penatimor.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi NTT kembali melantik 7 orang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pelantikan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT yang beralamat di Jl. W.J. Lalamentik No. 98, Oebobo, Senin (17/9) pagi.
Pejabat PPNS yang dilantik, masing-masing Sem Lapik, Martin Sembaring, Noh Huameni, Ridolof Rasimuni, Agape Yaselia Jujayati Selly, Yasinta Udayana Nona, Benny Hendrawan Prabowo dan Anita Budi Mulyasih.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Yudi Kurniawan kemudian melantik ketujuh PPNS tersebut.
Dalam sambutannya, Yudi Kurniawan, mengatakan, sesuai dengan permohonan pelantikan dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, tentang pengangkatan pejabat PPNS di wilayah Provinsi NTT, yang telah dilaksanakan, ini merupakan peraturan perundang-undangan.
“Pelantikan ini merupakan suatu penugasan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam jabatannya. Untuk itu, amanah penugasan ini merupakan suatu kepercayaan yang dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Dia mengatakan, bagi pejabat yang baru saja dilantik, diharapkan mampu meningkatkan penyidikan tindak pidana dalam Lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
“Tugas PPNS merupakan suatu tanggung jawab yang harus dijalankan dengam baik dengan kejujuran, disiplin dan penuh tanggung jawab,” kata Yudi Kurniawan.
Untuk itu kata dia, kepada para pejabat yang baru saja dilantik, agar tetap memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh Undang-Undang yang memberikan mandat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, dan tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Korwas PPNS yang ada di kepolisian.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, diharapkan PPNS harus mampu melaksanakan tugas dan pelayanan dengan baik kepada masyarakat dan dapat menjaga integritas sebagai PPNS, serta hindari kekerasan dan pelanggaran HAM,” pungkas Kakanwil Yudi Kurniawan. (R1)
