Connect with us

HUKRIM

Gegara Postingan di FB, Kasat Pol PP Polisikan Sekretarisnya

Published

on

I Wayan Pasek Sujana

Kupang, penatimor.com – Thomas Didimus Dagang yang juga Kasat Pol PP Kota Kupang melaporkan kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di Polres Kupang Kota.

Dia melaporkan Sekretaris Pol PP Kota Kupang, Merry Reta, karena tulisan dalam akun facebook Merry Heo-Reta yang menurut pelapor ditujukan untuk dirinya dan mencemarkan institusi Pol PP Kota Kupang.

Akun facebook atas nama Merry Heo-Reta membuat postingan pada 11 Septeber 2018 sekitar pukul 20.12.

“Sudah makan gratis…masih minta uang 10 juta untuk urus ijin usaha RM Kahang, lebih cocok di perijinan BKN di SatpolPP..@@memalukan##,” demikian tulisan status pada akun Merry Heo-Reta.

Sejumlah komentar muncul distatus ini. Ada pula komentar yang menyinggung Kasat Pol PP namun tidak menyebutkan nama.

Thomas pun merasa tidak nyaman dengan status di media sosial ini apalagi dibuat oleh Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang sendiri. Sejumlah komentar dalam status tersebut pun datang dari staf Pol PP Kota Kupang.

Sebelum mengadukan kasus ini, Kasat Pol PP terlebih dahulu mengkonsultasikan perkara ini dengan pihak kepolisian.

Thomas juga mendatangi rumah makan Kahang untuk mengklarifikasi soal permintaan uang Rp 10 juta.

Pemilik rumah makan Kahang sendiri mengaku tidak pernah menginformasikan permintaan uang ke Sekretaris Pol PP Kota Kupang.

Kesal dengan hal ini, Kasat Pol PP Kota Kupang pun memilih mengadukan kasus ini ke polisi, dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia juga membawa serta barang bukti berupa sejumlah hasil print dari status facebook maupun komentar dari sejumlah pihak dalam status di media sosial ini.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek, yang dikonfirmasi di kantornya, mengaku kalau pihaknya sudah menerima laporan polisi tersebut dan masih memprosesnya.

Sebagai langkah awal, polisi meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah pihak sebagai saksi kasus ini.

“Terlapor Merry Heo-Reta akan kita panggil namun masih sebagai saksi. Dalam statusnya ia tidak menyebutkan nama Kasat Pol PP, namun di sejumlah kolom komentar ada disinggung nama Kasat Pol PP,” ujar mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sumba Barat ini.

Kasat Pol PP maupun Sekretaris Satpol PP Kota Kupang belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading