UTAMA
Tom Ga jadi Plh Sekda Kota Kupang

Kupang, penatimor.com – Masa kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Bernadus Benu berakhir hari ini, Jumat (31/8).
Namun sampai saat ini Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man belum memutuskan secara resmi pejabat yang menjadi pelaksana harian (Plh) tugas Sekda.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan, dirinya belum menandatangani SK Pelaksana Harian (Plh) Sekda, karena masih dirapatkan bersama untuk diputuskan.
Sehingga paling lambat Jumat (31/8), SK untuk Plh Sekda sudah harus selesai ditandatangani.
Wali Kota mengaku sudah ada nama yang akan diputuskan menjadi Plh Sekda, yaitu Penjabat Asisten II Tom Ga.
Namun dia masih akan melakukan rapat dengan Wakil Wali Kota dan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) serta unsur yang terlibat lainnya, untuk duduk bersama dan memutuskan.
“Prinsipnya per 1 September Plh harus sudah ada untuk menggantikan tugas Sekda,” tandas Wali Kota yang akrab disapa Jeriko itu.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, mengatakan, semua proses tetap berjalan dengan aturan yang berlaku.
Menurut Wawali, semua proses yang dilakukan sudah ada dalam aturan. Jadi pejabat yang diusulkan tidak boleh masa kerjanya tersisa satu tahun.
“Maksudnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pejabat yang diusulkan untuk menjadi Plh Sekda, masa kerjanya tidak boleh kurang dari 1 tahun. Jadi jika ada pejabat yang dalam waktu tahun kedepan ini sudah mau pensiun, maka akan gugur dengan sendirinya,” terang Wawali.
Dia mengatakan, semua yang memenuhi syarat wajib dipertimbangkan, dan keputusan akhirnya ada di Wali Kota yang akan menandatangani Surat Keputusan (SK).
Terpisah, Plh. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Setda Kota Kupang Ade Manafe, mengatakan, dirinya baru saja ingin melakukan konsultasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang untuk memutuskan siapa yang menjadi Plh Sekda Kota Kupang.
“Saya baru saja mau konsultasi. Prinsipnya semua eselon II bisa menjadi pelaksana tugas, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia menjelaskan, Jumat (31/8), sudah ada keputusan tentang siapa yang melaksanakan tugas Sekda. Tetapi hanya menunjuk pelaksana harian, karena untuk menunjuk Plt, harus dikonsultasikan ke Gubernur NTT.
“Kalau pelaksana harian, maka masa berlakunya selama 7 hari, bersamaan dengan itu, kami melapor ke gubernur, karena untuk penjabat Sekda harus melalui persetujuan Gubernur NTT,” ungkapnya.
Sementara untuk Plh, kata Ade, bisa ditunjuk oleh Wali Kota, tanpa persetujuan Gubernur NTT.
Sementara pejabat yang memenuhi syarat untuk menjadi Plh Sekda adalah seluruh pejabat eselon II, yang terpenting tidak merangkap menjadi pelaksana tugas atau penjabat di OPD manapun.
“Jika menjabat di dua jabatan, maka yang satunya harus dicabut. Misalnya penjabat Asisten II dicabut dan bisa menjadi Plh Sekda,” terangnya.
Dia mengaku, paling lambat 31 Agustus SK Plh Sekda sudah harus ada, karena Sekda sudah tidak bekerja lagi per 1 September, sehingga harus ada pengganti atau pelaksana tugasnya. (R1)
