Connect with us

HUKRIM

Tiga Terdakwa Penganiayaan Mikael Mano Divonis 5 Tahun Penjara

Published

on

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (28/8).

Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan hukuman kepada tiga orang terdakwa perkara dugaan pengeroyokan di Rutan Kelas 2B Kupang yang menyebabkan Mikael Mano yang adalah tahanan titipan Kejari Kupang meninggal dunia.

Ketiga terdakwa, Yohanes Leonardus Ringgi, Daniel Maumang, dan Hendro Neolnoni, masing-masing divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif, menyatakan perbuatan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 KUHPidana.

Namun, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHPidana.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januarius Boli Tobing, usai persidangan, mengatakan berdasarkan tuntutan sebelumnya, terdakwa Daniel Maumang dan Yohanes Leonardus Ringgi dituntut 5 tahun penjara, sementara terdakwa Hendro Neolnoni dituntut 10 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, jaksa menyatakan banding dengan alasan teknis dan beberapa pertimbangan yang berkaitan dengan masa tahanan terdakwa Hendro Neolnoni akan segera berakhir pada tanggal 30 Agustus 2018.

“Kami menyatakan banding bukan karena vonis hukuman yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, namun ini masalah tahanan terdakwa Hendro Neolnoni akan segera berakhir, sehingga besok sudah kami lengkapi berkas untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dan memproses surat tahanannya kembali, karena jika menunggu sampai jenjang waktu 14 hari, terdakwa sudah keluar dan bisa saja kabur,” tutur Januarius Boli Tobing.

Terpantau, setelah mendengar amar putusan di Ruang Cakra PN Kelas 1A Kupang, ketiga terdakwa langsung diborgol petugas dan digiring ke mobil tahanan lalu dibawa kembali ke Lapas Kupang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kupang Kota. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *