HUKRIM
Tersangka Pemilik Senjata Api Ilegal Ajukan Penangguhan
Kupang, penatimor.com – Tersangka Yohanis Hendrik Mudin alias Hendrik mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe.
Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan Hendrik melalui tim kuasa hukumnya, Lorens Mega Man, Mario Aprio Lawung dan Dominggus Naisanu.
Lorens Mega Man yang diwawancarai di kantornya, Kamis (23/8), mengatakan, permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan telah disampaikan sejak 14 Agustus 2018.
“Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, kami lampirkan juga surat jaminan, baik dari kami sebagai penasihat hukum dan istri klien,” sebut Lorens.
Advokat senior Peradi di Kupang itu melanjutkan, dalam surat permohonan penangguhan, pihaknya meminta Direktur Reskrimum agar kliennya yang sedang ditahan di sel Mapolres Kupang Kota, ditangguhkan penahanannya atau setidak-tidaknya dialihkan jenis penahanannya.
“Kami menjamin yang bersangkutan akan koperatif dan menjamin pula yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan merusak barang bukti. Permohonan ini kami sampaikan mengingat tersangka adalah tulang punggung keluarga,” sebut advokat yang akrab dipanggil LMM itu.
Sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda NTT telah merilis kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Yudi Sinlaeloe kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/8), mengatakan, penanganan kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/286/VIll/2018/SPKT, tanggal 1 Agustus 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP- Sidik/373/VIII/2018/Ditreskrimum tanggal 1 Agustus 2018.
Kombes Yudi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast dan Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon, menguraikan kronologi kasus tersebut.
Menurut Yudi, kronologi kasus tersebut bermula pada Rabu 1 Agustus 2018 sekira pukul 03.20 Wita di dekat kolam Air Nona, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Diuraikan, pada Rabu 1 Agustus 2018 sekira pukul 01.00, anggota Direktorat Tahti Bripka AJBT, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan senjata api tanpa izin.
Atas informasi tersebut, Bripka AJBT mengajak dua orang anggota lainnya masing-masing Bripka RS dan Briptu CM untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya, menurut Yudi, pada pukul 03.20, ketiga orang anggota tersebut melakukan penghadangan terhadap pelaku yang akan melewati Jalan Eltari menggunakan sepeda motor.
Namun pelaku berhasil kabur selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Jemmy Adrianus Bokty alias Jemmy (42), oknum PNS Pemprov NTT di dekat kolam Airnona, dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang dan 5 butir amunisi yang dimasukan dalam sarung raket tenis.
Selanjutnya urai Kombes Yudi, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT
dan terhadap tersangka dilakukan interogasi.
“Berdasarkan keterangan tersangka J (Jemmy), selain dirinya ada beberapa orang lain lagi yang memiliki senjata api tanpa izin yang mana mereka sama-sama memiliki kebiasaan untuk berburu rusa menggunakan senjata api,” sebut Yudi.
Terhadap keterangan tersebut, tim
Ditreskrimum Polda NTT melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Johanis Hendrik Mudin alias Hendrik beserta 5 pucuk senjata api illegal yang ditemukan dalam mobil milik tersangka Hendrik di Jalan Kecipir, Kelurahan Bakunase.
“Dari tangan tersangka J disita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api laras panjang type VZ58 5 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” sebut Yudi.
Sementara dari tangan tersangka Hendrik, lanjut Yudi, disita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Ruger Mini, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Raminton, 2 pucuk senjata api laras panjang jenis CIS, 1 batang laras senjata shot gun kalibernya, 278 butir peluru jenis Glok kaliber 3 MM, 47 butir peluru untuk RG kaliber 5,56 MM, 19 butir peluru shot Gun kaliber 12 MM, 6 butir peluru moser kaliber 303 MM, 5 butir peluru raminton kaliber 6,2 MM, 1 (satu) butir amunisi refolver kaliber 38 MM, 2 buah Magasen RM dan 1 buah obeng pendek.
Masih menurut Kombes Yudi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Modus operandi kedua tersangka tersebut adalah memiliki dan menguasai senjata api beserta amunisi yang mana senjata api tersebut diperoleh atau dibeli dari masyarakat Timor Leste untuk kepentingan pribadi yaitu berburu,” sebut Kombes Yudi yang mengaku pihaknya masih terus mendalami pemilik awal senjata api tersebut.
Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus dimaksud.
Terpantau, pada jumpa pers penanganan perkara tersebut, juga dihadirkan kedua tersangka dan seluruh barang bukti senjata dan amunisi. (R1)