HUKRIM
Resmi Terpidana, Dua Sipir Rutan Kupang Dijebloskan ke Lapas
Kupang, penatimor.com – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang adalah sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kupang, Agung Kurniawan dan Yohanis Radja.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, belum lama ini, membenarkan.
“Kita sudah eksekusi kedua terpidana di Lapas Kelas 2A Kupang sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang,” kata Henderina.
Menurut mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tipidsus Kejati NTT itu, sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang, kedua terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.
Vonis hukuman terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut masing-masing dihukum 2 tahun penjara.
“Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara, namun sesuai amar putusan majelis hakim keduanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Henderina.
Kedua terpidana ditetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 tentang Penganiayan junto Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
Agung Kurniawan yang menjabat Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Yohanis Radja sebagai terpidana kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia.
Selain Agung dan Yohanis, ada juga seorang sipir lainnya, Andi Botha, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara pokok dimaksud namun belum mendapat keputusan hukum tetap dari Pengadilan. (R1)