Connect with us

UTAMA

Rencana Mutasi di Pemkot Kupang, ASN Resah

Published

on

Ilustrasi mutasi pejabat (NET)

Kupang, penatimor.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang Adrianus Talli angkat bicara tentang wacana Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man untuk melakukan mutasi pada bulan September mendatang.

Adrianus Talli saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Senin (27/8), mengatakan, wacana mutasi kembali membuat keresahan di birokrasi Pemkot Kupang.

Karena menurut dia, untuk pelaksanaan visi misi dan keberhasilannya diawal kepemimpinan seorang kepala daerah adalah di birokrasi.

“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa dalam proses politik itu, akan membuat pergeseran jabatan dan lainnya. Jadi dalam pelaksanaan awal kerja kepala daerah harus ada penataan, sehingga bisa menempatkan orang-orang yang benar-benar loyalitas dan punya kemampuan untuk ditempatkan di suatu tempat, sehingga pada akhirnya mampu melaksanakan visi misi kepala daerah,” kata Adrianus.

Politisi yang akrab disapa Adi itu menjelaskan, jika dalam pelaksanaannya, mutasi hanya merupakan sebuah wacana, maka akan sangat mengganggu kinerja dan berdampak pada pelaksanaan program kerja atau visi misi.

“Padahal dalam Undang-Undang sudah memberikan kewenangan, bahwa seoramg kepala daerah, dalam waktu enam bulan sejak ia dilantik sudah bisa melakukan mutasi. Artinya, bahwa tidak ada yang salah dengan mutasi,” katanya.

Menurut dia, jika memang kepala daerah mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk tidak melakukan mutasi, maka jangan pernah diwacanakan agar tidak mengganggu kinerja dan psikologi para aparatur sipil negara (ASN).

“Ketika Februari Wali Kota mengatakan bahwa akan segera memutasi lurah. Harus diingat bahwa ini urusan politik. Ada orang-orang di belakang Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketika wacana mutasi lurah tersebar, orang-orang ini mulai berjalan dan mengatakan kepada lurah-lurah untuk mengambil keuntungan,” jelasnya.

Hal-hal ini kata Adi, membuat keresahan di tingkat birokrasi, karena diancam bahwa akan segera dimutasi, sehingga berpengaruh pada kinerjanya.

“Menurut saya, Wali Kota jangan lagi mewacanakan tentang mutasi. Jika mau mutasi maka segera mutasi. Di Kota Kupang mempunyai komponen yang bisa mengurus mutasi. Ada BKD Baperjakat dan lainnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, Wali Kota juga harus mengingat bahwa ada 7 pimpinan OPD yang kosong. Secara otomatis akan menghambat birokrasi ini.

Prinsipnya kata dia, semua ASN siap ditempatkam di mana saja. Sehingga sangat diharapkan mutasi segera dilakukan agar tidak terjadi keresahan di tingkat birokrasi dan kemudian semua tidak bekerja secara maksimal dan akhirnya berdampak pada pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.

“Ujung tombak pelaksanaan visi dan misi kepala daerah adalah ASN. Kepala daerah tidak bisa melaksanakan visi misinya dengan baik, kalau tidak didukung dengan birokrasi yang tertata baik. Lurah dan kepala dinas harus siap,” ujarnya.

Dia mengaku, dari Komisi I DPRD Kota Kupang yang membidangi pemerintahan, terus mamantau perkembangan tentang mutasi. Jadi jika sudah dijanjikan untuk melakukan mutasi pada September, maka diharapkan bisa diwujudkan, dan akan didukung oleh Komisi I, dengan catatan mutasi tidak ada unsur-unsur lain, tetapi murni untuk penataan birokrasi.

Terpisah, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, mengatakan, dirinya sementara mempersipakan finalnya semua dokumen yang dibutuhkan. Untuk eselon II, harus ada Komisi ASN, panitia seleksi dan lainnya.

“Jadi semuanya sementara dipersiapkan. Untuk para lurah, mutasi dilakukan berdasarkan pengalaman, perjalanan karier, dan kepangkatannya. Saya mau agar mutasi segera dilakukan secepatnya,” ujar Hermanus.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, mutasi merupakan kewenangan dan hak kepala daerah, dan pastinya akan dilakukan.

“Mutasi akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan maupun delegasi. Baik itu untuk eselon II, III dan IV. Juga merupakan sebuah langkah untuk promosi jabatan dan lainnya. Tetapi tentu harus menggunakan peraturan Undang-Undang yang berlaku,” kata Ade Manafe.

Ade mengatakan, semua proses mutasi harus berdasarkan aturan. Misalnya, eselon III dan IV akan dijaring melalui Baperjakat, sementara untuk eselon II, harus melalui tes kompetensi, sementara jabatan yang kosong harus melalui lelang jabatan. Sehingga sekarang ini, sementara proses mendalami dan menuju ke proses mutasi.

“Jadi untuk semua proses ini diharapkan dapat selesai pada September ini. Pada prinsipnya BKD hanya memberikan daftar dan akan dilihat oleh Baperjakat, kemudian diserahkan ke Wali Kota untuk mengambil keputusan, ” katanya.

Ditambahkan, untuk jabatan eselon II yang kosong ada 8 jabatan. Yaitu, Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BKD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Staf Ahli Wali Kota, dan Asisten II. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPORT

NTT Menoreh Sejarah di PON XXI: Sepak Bola yang Mengangkat Asa Tanah Flobamora

Published

on

Tim Sepak Bola Putra Nusa Tenggara Timur di PON XXI Aceh-Sumut.
Continue Reading

SPORT

Temui Langsung Tim di Sigli, Chris Mboeik: Tunjukkan Performa Terbaik untuk NTT!

Published

on

Ketua Asprov PSSI NTT, Chris Mboeik saat berada di base camp tim sepakbola putra NTT di Wisma Atlet Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (5/9/2024).
Continue Reading

SPORT

Futsal NTT Hajar Sulbar 10-4, Lolos Dramatis ke Semifinal PON XXI Berkat Produktivitas Gol

Published

on

Tim Futsal Putra NTT.
Continue Reading