Connect with us

UTAMA

Pemkot Bakal Hapus PBB Keluarga Miskin, Naikan Pajak di Jalan Utama

Published

on

Ilustrasi pajak (NET)

Kupang, penatimor.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk keluarga yang masuk kategori kurang mampu, dan kawasan pemukiman perumahan bersubsidi di Kota Kupang.

Alasan menghapus PBB bagi keluarga tidak mampu, karena pemerintah tidak ingin membebani masyarakat tidak mampu dengan pajak yang memberatkan.

Demikian disampaikan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dalam sambutannya, saat membuka Kegiatan Pekan Pembayaran PBB di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, belum lama ini.

Menurut Wali Kota, niat pemerintah Kota Kupang menghapus pajak bagi keluarga tidak mampu dan kawasan perumahan yang bersubsidi, sengaja dilakukan untuk tidak membebani masyarakat tidak mampu.

Hal itu kata dia, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperhatikan warga kecil dan kurang mampu.

Wali Kota mengaku, terhadap niatan tersebut, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Ketua Real Estate Indonesia (REI) sekaligus dengan BKD Kota Kupang untuk mendeteksi berapa jumlah perumahan bersubsidi yang ada di Kota Kupang, serta jumlah rumah dan lahan keluarga tidak mampu yang nominal pajaknya kecil.

“Maksud kami berkoordinasi dengan REI NTT untuk mendapat data riil berapa banyak jumlah perumahan bersubsidi. Selain itu kami juga ingin data riil soal keluarga tidak mampu yang akan dibebaskan dari pajak PBB,” kata Jefri.

Dikatakan, dengan memangkas pungutan PBB dari warga tidak mampu, pemerintah akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekira Rp 3-4 miliar.

Namun kekurangan akan ditutupi, sebab pemerintah juga berencana menaikan nilai pajak khususnya PBB di jalan-jalan utama di Kota Kupang.

“Jadi penerapan seperti ini sama seperti subsidi silang. Khusus orang tidak mampu kami tidak memungut pajak. Namun untuk bangunan di jalan-jalan utama yang dijadikan tempat usaha, akan naikan pajaknya,” ujarnya.

Dia mengaku dengan sistem seperti itu, defisit pendapatan pajak yang telah dihapuskan dari keluarga tidak mampu dan perumahan bersubsidi, bisa tertutupi lewat kenaikan pajak bagi pelaku usaha yang memiliki aset bangunan dan lahan di jalan-jalan utama di Kota Kupang.

“Namun rencana penghapusan pajak tersebut masih akan dibahas bersama dengan DPRD Kota Kupang terlebih dahulu. Jika DPRD setuju maka bisa diterapkan,” jelas Wali Kota.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jefri Pelt, juga mengaku bahwa rencana tersebut sudah dibahas secara internal oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait di dalamnya.

Namun kepastian jadi atau tidak rencana pembebasan PBB untuk keluarga tidak mampu dan rumah bersubsidi masih akan dibahas bersama DPRD.

“Jika disetujui oleh DPRD maka bisa segera diterapkan. Harus diakui bahwa pembebasan pajak pemerintah akan kehilangan pendapatan asli daerah sekitar Rp 4 miliar. Tetapi pemerintah juga berencana menaikan PBB di atas lahan yang di pusat keramain di beberapa tempat seperti di Kuanino, Jalan El Tari, maupun di sejumlah tempat potensial lainnya,” kata Jefri Pelt. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!