UTAMA
Mutasi Eselon II, Pemkot Kupang Rencana Pakai Asesor Provinsi, Biaya Rp 200 Juta

Kupang, penatimor.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Bernadus Benu mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf mutasi eselon II.
Persiapan tersebut dilakukan mengingat masa jabatannya segera berakhir.
“Jadi jika pimpinan daerah meminta draf, maka semua berkas sudah dipersiapkan,” kata Bernadus saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/8).
Menurut dia, masa jabatannya akan berakhir pada 1 September mendatang, dan semua daftar mutasi sudah dipersiapkan.
“Sehingga nanti jika ada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah yang baru, hanya perlu dilanjutkan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, sampai hari ini, belum ada perintah dari Wali Kota Kupang tentang siapa Pelaksana Tugas Harian Sekda yang akan menggantikannya sampai pelantikan dilakukan.
“Sampai hari ini belum ada petunjuk. Tetapi yang pasti, tugas saya pada 31 Agustus nanti sudah selesai. Siapapun yang menggantikan saya, tentu mempunyai tanggung jawab untuk melanjutkan tongkat estafet ini,” ujarnya.
Untuk mutasi khusus eselon II kata Sekda, harus menggunakan assesor, yang akan turut menyeleksi, mulai dari menyiapkan materi ujian seleksi hingga menggali lebih dalam kompetensi seorang pejabat eselon II.
“Untuk tim asesor sendiri, ada di provinsi, dengan tenaga dan kompetensi yang berkualitas juga. Sehingga Pemerintah Kota Kupang bisa menggunakannya sebagai asesor dalam seleksi jabatan eselon II, ” ujarnya.
Tim asesor menurut dia, merupakan tim yang akan menilai secara obyektif dan sesuai dengan kenyataan atau kemampuan masing-masing pejabat.
Hasil penilaian asesor akan diserahkan ke panitia seleksi dan selanjutnya akan diserahkan ke Wali Kota untuk menimbang dan mengambil keputusan.
“Asesor sifatnya untuk membantu kepala daerah dalam memilih pejabat yang berkualitas dan berkopetensi untuk menjalankan tugas sebagai seoramg pemimpin,” terangnya.
Dia mengaku, untuk tim asesor dari provinsi biayanya sekira Rp 100 sampai Rp 200 juta, sehingga bisa dipertimbangkan untuk menggunakan tim asesor dari provinsi.
Dia menjelaskan dalam mutasi eselon II, harus melalui tahapan uji kompetensi, agar setiap pejabat yang ditempatkan sesuai dengan kompetensinya.
Hal ini bertujuan agar pejabat yang ditempatkan mampu membantu menggerakan dan melaksanakan visi misi kepala daerah.
Selain itu, banyak pejabat eselon II yang pensiun, tentu ada pergeseran, dari eselon bawah naik ke eselon yang lebih tinggi.
“Ini merupakan hal biasa dalam sebuah pemerintahan. Tujuan akhirnya adalah agar bisa mendapatkan orang yang tepat, di waktu yang tepat dan tempat yang tepat,” pungkas Bernadus Benu. (R1)

HUKRIM
Seorang Balita di TTS Ditemukan dalam Kondisi Tangan Terikat
HUKRIM
Dua Anak NTT Dipromosi jadi Asisten di Kejati NTT
KOTA KUPANG
153 PPS Se-Kota Kupang Diminta Jujur dan Adil dalam Bekerja
