Connect with us

HUKRIM

Mantan Bupati dan Sekda Nagekeo Dihukum 1 Tahun Penjara

Published

on

Mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh Cs saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (31/7).

Kupang, penatimor.com – Mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pria yang akrab disapa Nani Aoh itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis hukuman yang sama juga dijatuhi majelis hakim terhadap tiga terdakwa lainnya, masing-masing, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo Julius Lawotan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo Petrus Wake dan Komisaris PT Prima Indo Megah Firdaus Adi Kusworo.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah (Pemda) Kabupaten Nagekeo untuk pembangun perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Nagekeo yang berlokasi di Desa Malasera, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagakeo tahun 2012.

Amar putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhamad Saleh, SH.,MH., didampinggi anggota hakim Ali Muhtarom, SH,MH dan Ibnu Kholik, SH, MH.

Sidang putusan pada Selasa (31/7) itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Ngada, Dicky Martin Saputra, SH., dan Hengki Charles Pangaribuan, SH.

Sesuai dengan tuntutan JPU tentang dakwaan primer, majelis hakim menimbang dan memutuskan dakwaan primer dan fakta persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tuntutan JPU tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan untuk menguntungkan orang lain, sehingga majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan.

Hakim Ketua, Muhamad Soleh, usai menjatuhkan amar putusannya kepada terdakwa, menyebutkan ada dua kesalahan yang memang tidak bisa di bebaskan sesuai dengan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Dijelaskan juga bahwa tuntutan tentang kerugian negara telah dikembalikan dari PT Prima Indo Megah, sehingga tidak ada kerugian negara.

Namun karena telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain maka terbukti bersalah.

Ditambakan selain itu, pekerjaan tidak mengikuti proses lelang hanya dilakukan penunjukan langsung, sehingga terdakwa terbukti bersalah meski kerugian negara telah dikembalikan.

“Sebenarnya bisa bebas dan hukuman ini kami berikan yang paling ringan. Aturan kepada terdakwa korupsi paling rendah 1 tahun kalau tidak hukuman yang paling pas itu 4-5 bulan saja, karena terdakwa tidak terbukti menerima uang dan kerugian negara telah di kembalikan, tapi meski sudah dikembalikan tetap diproses,” kata Muhamad Soleh.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Yohanes Samping Aoh, Julius Lawotan, Petrus Wake dan Firdaus Adi Kusworo tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *