Connect with us

HUKRIM

Lagi, Petrus Kanisius Dihukum 1,10 Tahun Penjara

Published

on

Petrus Kanisius saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, belum lama ini.

Kupang, penatimor.com – Terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran dana desa di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Petrus Kanisius, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.

Amar putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Jemmi Tanjung Utama didampingi Hakim Anggota Alih Muhtarum dan Ibnu Kholik di persidangan yang berlangsung, Selasa (28/8).

Dalam diktum putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang dituntut sebelumnya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 5 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 157.102.000.

“Apabila tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Jemmi Tanjung Utama.

Sebelumnya, terdakwa oleh JPU dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti yang besarannya sama seperti dalam putusan.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa juga menyatakan hal yang sama.

Kasi Tipidsus Kejari Kabupaten Sikka Jermias Penna kepada wartawan, mengatakan, terdakwa sebelumnya juga sudah menjalani perkara korupsi dan jaksa mengajukan banding karena menilai putusan majelis hakim belum memenuhi 2/3 tuntutan JPU.

Putusan banding tersebut kata dia, sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan amar putusannya menaikan pidana 1 tahun dari putusan PN.

“PT naikan jadi 3 tahun dari yang diputus 2 tahun, dan waktu itu kita tuntut 5 tahun jadi itu belum 2/3 tuntutan,” jelas Jermias.

Atas putusan PT Kupang tersebut, jelas Jermias, JPU kembali mengajukan upaya hukum kasasi karena seharusnya putusannya bukan 3 tahun, melainkan 3 tahun 4 bulan dan saat ini memori kasasi sudah dikirim dan tinggal menunggu putusannya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tragedi di Oesapa, Keluarga Korban Datangi Polresta, Kuasa Hukum: Bukan Masalah Lahan, tapi Penyerangan Arogan

Published

on

Paul Hari Wijaya bersama keluarga korban saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat (22/9/2023) pagi.
Continue Reading

HUKRIM

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari TTU Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

Published

on

Kepala Seksi PB3R Kejari TTU Rezza Faundra, S.H., M.H., selaku pejabat penjual barang rampasan, bersama pejabat lelang KPKNL Kupang, Asmatriadi, saat pelelangan eksekusi barang rampasan.
Continue Reading

HUKRIM

Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo

Published

on

Kegiatan mediasi penyelesaian masalah tunggakan pembayaran pada PDAM Tirta Cendana TTU di kantor Kejari TTU, Senin (14/8/2023).
Continue Reading