Connect with us

UTAMA

Komisi III DPR RI Kunker di Kemenkumham NTT

Published

on

Komisi III DPR RI mengunjungi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT,  Kamis (2/8).

Kupang, penatimor.com – Komisi III DPR RI mengunjungi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTT, Kamis (2/8).

Komisi III DPR RI yang dipimpin ketua Komisi Erma Suryani,  dengan anggota Ichsan Seolistio, Herman Hery, Sufmi Dasco Ahmad, Risa Mariska dan Muslim Ayub ini berkunjung ke Kanwil Kemenkumhan NTT, untuk mendengar pemaparan materi dari mitra kerja, Pengadilan Tinggi Kupang dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani, mengatakan, Kementerian Hukum dan Ham adalah mitra Komisi III.

Untuk itu, sangat penting bagi komisi untuk mengetahui masalah dan kendala yang dihadapi agar pada rapat-rapat kerja bisa diperjuangkan.

Dia mengatakan, pengawasan dan status pengungsi orang asing,  itu seperti apa.  Karena sangat rentan, dimana ada 261 orang asing di NTT.

Jangan sampai bebas dan tidak ada tempat yang bisa menampung mereka di satu tempat dan tidak terpencar.

“Saya minta lebih lengkap dan tertulis datanya nanti. Karena ini sangat rentan,” katanya.

Sementara itu, Herman Hery,  mengatakan, pengungsi yang ada di Kupang, cepat atau lambat akan memunculkan masalah sosial baru.

“Waktu itu kami sudah bicara dengan pihak Polri, agar jika nantinya mendapatkan mereka, dikasih bahan bakar, dikasih makanan dan suruh pergi.  Kasih makan warga sendiri saja susah tetepi kita sok kasih makan warga asing,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kememkumham NTT Yudi Kurniadi,  mengatakan,  jumlah oramg asing di NTT sebanyak 841 orang,  data per 31 Juli 2018.

Hambatan pengawasan terhadap orang asing dan pencari suaka, terutama tenaga kerja dan orang asing ilegal yang menjadi permasalahan di masyarakat yaitu letak geografis NTT,  penggunaan Aplikasi APOA oleh pihak hotel dan penginapan yang belum sepenuhnya diterapkan.

“Belum adanya tempat yang disiapkan oleh pemerintah daerah untuk menampung para imigran, masyarakat juga belum sepenuhnya menerima keberadaan pengungsi, penempatan ke negara ketiga yang telah dibatasi dan disesuaikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan,  dan belum tersedianya tenaga medis atau dokter di Rudenim,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Andreas Don Rade, mengatakan,  berkaitan dengan pelaksanaan upaya reformasi birokrasi,  Komisi III meminta penjelasan tentang langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan dalam mewujudkan peningkatan kualitas,  integritas profesionalisme hakim,  serta pembinaan dan serta penindakan terhadap hakim yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin.

“Kami terus melakukan reformasi birokrasi yang berfokus pada penataan organisasi, perbaikan tata kerja,  pengembangan sumber daya manusia,  perbaikin sistem remunisasi dan manajemen dukungan teknologi informasi,” katanya.

Dia menjelaskan,  langkah yang dilakukan untuk mewujudkan profesionalisme hakim adalah menerapkan manajemen peradilan yang berbasis pelayanan publik yang prima. Melaksanakan pembinaan menajemen peradilan yang mencakup administrasi persidangan, administrasi penyelesaian perkara serta layanan peradilan umum.

Selain itu,  Komisi III juga menanyakan tentang data-data perkara yang ada di Pengadilan Tinggi Kupang.

Dijelaskan bahwa,  untuk perkara banding pada perkara perdata tahun 2016 perkara tanah sebanyak 63 perkara, perceraian 17 perkara,  wanprestasi sebanyak 15 perkara.  Sementara tahun 2017, perkara tanah sebanyak 70 perkara,  perceraian 21, wanprestasi 10. Tahun 2018 perkara tanah 43 perkara,  perceraian 5, dan wanprestasi  9.

“Sementara untuk tahun 2016 perkara pidana perikanan sebanyak 4, perkara anak 4, tindak pidana biasa 82, persetubuhan anak 23, pencabulan anak 6, penganiayaan anak 4,  kekerasan dalam ruma tangga 5, dan narkotika 10,” jelasnya.

Dia melanjutkan,  untuk tahun 2017, persetubuhan anak 17, pencabulan anak 4, narkotika 2, kekerasan terhadap anak 1,  pemilu 1, dan 9 perkara anak. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *