Connect with us

HUKRIM

Kerugian Negara Tidak Tetap Dianggap Konyol

Published

on

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana desa pada Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (2/8). 

Kupang, penatimor.com – Sidang lanjutan perkara korupsi dana desa pada Desa Launus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan terdakwa Yohanis Sunut dan Edwin Lie dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (2/8).

Pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Fransisco Bessi, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan temuan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa Lanaus, dianggap konyol dan proses penegakan hukum tidak ada kerugian negara yang pasti.

“Pembelaan yang kami sampaikan jelas dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan bahwa yang perlu dicermati adalah tentang persoalan kerugian negara, sebelumnya JPU dalam dakwaan menyatakan kerugian negara sebesar Rp 179.320.000, dan sudah di hitung berdasarkan data yang ada, tetapi kemudian dalam tuntutan berubah menjadi Rp 169.076.000 adalah kerugian nyata dan pasti. Ini menurut saya konyol dan proses penegakan hukum bukan seperti itu. Kerugian negara haruslah dapat dibuktikan sebelumnya berdasarkan data dan fakta, bukannya rekaan saja,” kata Fransisco.

Ditambahkan, ada kesan bahwa setelah dibayarkan kerugian negara barulah dapat angka pastinya. Apabila melihat lebih jauh kerugian negara yang nyata dan pasti dalam berkas perkara adalah Rp 384.364.349,008.

“Sejak awal saya katakan kepada teman-teman media bahwa akan saya buktikan dalam sidang bahwa kerugian negara belum ada angka nyata dan pasti berdasarkan data yang mana. Dimana kami telah membayar kerugian negara makanya kami meminta keringanan hukuman,” papar Fransisco.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 26 Juli lalu, terdakwa didampinggi kuasa hukumnya mengembalikan kerugian negara sesuai dengan temuan Inspektorat Kabupaten TTU senilai Rp 160.000.000 kepada kejaksaan, dan selanjutnya dikembalikan kepada kas negara.

“Dengan kerugian negara yang dikembalikan oleh terdakwa, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,” tutup Fransisco Bessi. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading