Connect with us

UTAMA

Kerja Sama PDAM Kota Kupang – PDAM Kabupaten Kupang Belum Maksimal

Published

on

Ilustrasi PDAM (NET)

Kupang, penatimor.com – Dari hasil evaluasi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, khususnya antara dua Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) milik kedua pemerintah tersebut, belum berjalan maksimal.

Pihak PDAM Tirta Lontar milik Pemkab Kupang belum maksimal menindaklanjuti isi perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama dengan PDAM Kota Kupang.

Penjabat Direktur PDAM Kota Kupang Romy Seran, yang diwawancarai, Rabu (16/8), mengatakan, pada PKS Nomor: 31 tahun 2017, Nomor: 04/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2017, PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang wajib menyediakan sumber air baku di wilayah Kabupaten Kupang.

Termasuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber air baku berupa air tanah dalam (sumur bor) milik Pemkab Kupang, yang ada dalam kawasan Pemkot Kupang, untuk menunjang kebutuhan air minum masyarakat Kota Kupang.

Selain itu, PDAM Kabupaten Kupang juga melakukan konservasi di sekitar sumber air baku yang dieksploitasi, dan melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan jaringan distribusi yang ada di wilayah Kota Kupang, kemudian bersama pihak kedua (PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupang) melaksanakan evaluasi pelayanan.

Hak pihak pertama kata Romy, melakukan perluasan jaringan pelayanan air minum pada lokasi-lokasi yang ditentukan dalam wilayah Kota Kupang, dan menetapkam tarif pelayanan air minum, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun menurut Romy, pihak pertama dalam hal ini PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang baru melakukan pemasangan jaringan baru, tapi baru dilakukan secara parsial dan tidak masif.

“Baru beberapa titik saja yang dilakukan pemasangan jaringan baru. Itupun sangat terbatas,” beber dia.

Sementara untuk perbaikan jaringan juga masih terbatas dilakukanm begitu pun penyediaan air baku tambahan untuk kebutuhan suplai air belum dilakukan.

Romy mengaku, alam rapat evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan pada 5 Agustus 2018, pihak PDAM Tirta Bening Lontar, telah meminta pihak PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, agar bisa memenuhi perjanjian kerja sama, khususnya menyangkut penyediaan sumber air baru.

Permintaan tersebut, menurut Romy, disanggupi oleh pihak PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang. Hanya saja, pihak PDAM Tirta Lontar meminta tenggang waktu, sebab dana yang terbatas, dan pihak PDAM Kabupaten Kupang tersebut belum memiliki direktur defenitif.

“Mereka memang menyanggupi memenuhi isi dari perjanjian kerja sama. Tapi mereka minta waktu, untuk menyiapkan anggaran serta menunggu penetapan direktur defenitif,” ujar Romy. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

SPORT

Kajati NTT Lepas 13 Atlet Dojang ATC ke CNN Indonesia Taekwondo Championship 2024 Piala Menpora RI

Published

on

Tim Dojang ATC Kupang berpose bersama Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., saat audiensi pada Rabu (2/10/2024) pagi.
Continue Reading

SPORT

Siap Berlaga di Taekwondo Championship Piala Menpora, Dojang ATC Minta Restu Kajati NTT

Published

on

Tim Dojang ATC Kupang berpose bersama Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., saat audiensi pada Rabu (2/10/2024) pagi.
Continue Reading