UTAMA
Dapat Remisi dan Bebas, Agustinus Letek Sebut Lapas Bukan Penjara

Kupang, penatimor.com – Agustinus Letek (42), merupakan salah satu narapidana di Lapas Kelas 2A Kupang yang mendapat remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-73 RI dan langsung bebas.
Diwawancarai usai menerima remisi, Agustinus yang juga warga Kelurahan Oepura itu, mengaku senang dan bangga dengan keputusan pemerintah yang memberikan remisi kepadanya.
Bagi dia, remisi yang diterimanya tentu akan memudahkan dirinya untuk mencari kehidupan baru di luar dan lingkungan masyarakat.
“Di sini kami dibentuk mental dan spritual menjadi lebih baik lagi. Bagi saya tempat ini bukan penjara, tetapi tempat pembentukan dan pembelajaran,” kata ayah tiga anak itu.
Dia melanjutkan, pembelajaran utama yang dilakukan dan dirasakan selama menjalani masa hukuman di Lapas adalah pembentukan mentalitas.
“Artinya mental kita yang dulu di luar tidak benar, di sini kami dibentuk dengan disiplin waktu yang ketat. Jadi benar-benar pembentukan mentalitas,” sebut pria yang sebelumnya menjadi guru di SD Negeri Kele, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang yang masuk Lapas Kupang pada 19 Desember 2017.
Dia juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang masih menjalani masa hukuman agar terus mentaati setiap aturan yang ada, karena bagi dia aturan membentuk mereka menjadi orang yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
“Jadi prinsip saya adalah hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Ini juga sekaligus pesan saya ke teman-teman warga binaan yang masih menjalani masa hukuman. Tidak selamanya kami di sini dikurung, tapi sesungguhnya dibentuk menjadi orang lebih baik. Kami ambil sisi positifnya,” pungkas Agustinus. (R1)

HUKRIM
Tragedi di Oesapa, Keluarga Korban Datangi Polresta, Kuasa Hukum: Bukan Masalah Lahan, tapi Penyerangan Arogan

KOTA KUPANG
Komisi Informasi NTT Sukses Mediasi Sengketa Badan Hukum LBH APIK dengan PUPR NTT
