UTAMA
Blanko e-KTP di Dukcapil Kota Kupang Habis
Kupang, penatimor.com – Blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang telah habis. Beberapa minggu lalu tersisa 1.000 keping, namun semuanya telah digunakan untuk pencetakan e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang David Mangi, mengatakan, pihaknya telah mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menambah blanko e-KTP.
“Kami hari ini telah ajukan ke Kemendagri untuk menambah 20 ribu blako e-KTP. Jika semua sudah disetujui maka kami akan langsung menjemputnya di kementerian,” kata David saat diwawancarai di Hotel Maya, Rabu (29/8).
David menjelaskan, status e-KTP yang siap dicetak atau yang sudah masuk dalam print ready record sebanyak 19.000.
Sehingga pihaknya mengajukan permintaan ke Kemendagri sebanyak 20.000 untuk bisa melakukan pencetakan bagi yang sudah siap cetak.
“Print Ready Record atau PRR adalah permohonan pembuatan e-KTP yang sudah siap untuk dicetak sebanyal 19.000 keping. Sehingga kami meminta 20.000 blanko agar bisa mencukupi semua. Tetapi semuanya kembali lagi di kementerian, berapa yang disanggupi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Dukcapil menyadari akan pelayanan yang belum maksimal dilakukan. Masih banyak masyarakat yang mengeluh tentang pelayanan, semua penilaian dari stakehorders, maupun masyarakat, menjadi masukan bagi Dinas Dukcapil untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan.
“Kami berupaya agar tahun depan bisa lebih baik dengan didukung sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan. Dan tahun ini akan ada pengadaan alat untuk penunjang pelayanan,” terangnya.
Dia mengaku, memang di Kantor Dinas Dukcapil terjadi penumpukan pelayanan. Hal ini disebabkan karena semua pelayanan terpusat di satu ruangan saja.
Hal ini berbeda dengan Dinas Dukcapil di tempat lain, dimana untuk kepengurusan kartu keluarga di satu ruangan, kartu tanda penduduk di ruang lain, dan akta-akta pencatatan sipil juga demikian, sehingga masyarakat tidak tertumpuk di satu ruangan saja.
“Dengan kapasitas ruangan yang kecil di Dinas Dukcapil, dimana semua urusan administrasi kependudukan terpusat di satu ruangan, maka tentu akan terjadi penumpukan. Hal ini yang kami terus minta agar Dukcapil segera memiliki kantor yang layak untuk semua pelayanan bisa maksimal,” terangnya.
Dia mengaku mengaku, ada beberapa cara yang dilakukan Dukcapil untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Misalnya, jika ingin mengurus KTP, masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga dan langsung melakukan perekaman, hasil perekaman itu yang dibawa ke Dukcapil untuk dicetak.
“Kami juga mempermudah dalam kepengurusan akta kelahiran anak, tidak perlu lagi membawa surat keterangan dan surat rekomandasi dari RT/RW dan Lurah. Langsung dengan mengisi formulir dan menunjukan bukti warga setempat dengan menunjukan kartu keluarga, KTP suami dan istri, serta menunjukan akta perkawinan sudah menjadi dasar bagi Dukcapil untuk menerbitkan dokumen. Hal ini dilakukan agar bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” pungkasnya. (R1)