Connect with us

HUKRIM

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Hendrikus Djawa

Published

on

Hendrikus Djawa

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota telah merampungkan penyidikan perkara tersangkan Hendrikus Djawa.

Hendrikus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik tanpa hak atau secara ilegal.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan kegiatan wisuda terhadap mahasiswa Universitas PGRI Provinsi NTT pada 14 Oktober 2017.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang Ipda I Wayan Pasek yang diwawancarai di Mapolresta, Kamis (9/8) petang, membenarkan.

“Kita sudah rampungkan penyidikan, dan telah melimpahkan berkas perkara untuk tahap pertama. Setelah diteliti jaksa dinilai belum lengkap sehingga berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P-19),” kata Wayan.

Dia sampaikan, penyidik Unit Tipiter yang dipercayakan menangani perkara tersebut tengah berupaya melengkapi semua petunjuk jaksa peneliti.

“Kita akan berupaya memenuhi semua petunjuk jaksa peneliti sampai berkas perkara benar-benar dinyatakan lengkap (P-21) dan layak disidangkan di Pengadilan,” sebut Wayan.

Sebelumnya, Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacki Tofani Umbu Kaledi kepada wartawan di Mapolresta, mengatakan, tersangka Hendrikus Djawa mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP) pada Perguruan Tinggi PGRI Provinsi NTT.

Hendrikus jelas Wakapolres, kemudian mengambil langkah-langkah berupa mengangkat atau melantik Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Universitas PGRI NTT, selanjutnya juga melaksanakan wisuda terhadap 263 orang mahasiswa.

“Kita ketahui bersama bahwa sesuai Surat Keputusan Menristekdikti RI bahwa pencabutan izin pendirian Universitas PGRI NTT dan pencabutan izin pembukaan Program Studi pada Universitas PGRI NTT di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh YPLP PGRI NTT sudah dinyatakan ditutup melalui Surat Nomor: 208/M/KPT/2017 pada tanggal 31 Mei 2017. Namun dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengatasnamakan diri sebagai Ketua YPLP PGRI NTT dan selanjutnya melantik Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas PGRI NTT,” papar Wakapolres.

Dari kesepakatan dan rangkaian yang sudah dilakukan, jelas mantan Wakapolres Manggarai Barat itu, tersangka Hendrikus Djawa mengumumkan bahwa pendaftaran wisuda dapat dilaksanakan bagi mahasiswa PGRI NTT dengan memungut biaya senilai Rp 4,5 juta per orang sehingga total dana pendaftaran yang diterima senilai Rp 1.183.500.000.

Dijelaskan, setelah ditutupnya Universitas PGRI NTT, tersangka masih mewisudakan 263 orang dalam lima periode, masing-masing periode Oktober 2017 sebanyak 185 orang, periode November 2017 berjumlah 65 orang, periode Desember 2017 ada 3 orang, periode April 2018 sebanyak 5 orang dan periode 31 Mei 2018 mewisudakan 4 orang.

Masih menurut mantan Kasat Lantas Polres Kupang Kota itu, sejumlah barang bukti terkait perkara ini telah diamankan penyidik, berupa SK pengangkatan Rektor, Wakil Rektor dan Dekan PGRI NTT, ijazah para wisudawan dan transkrip nilai, foto copy ijazah dan surat keterangan penyelesaian studi, sejumlah skripsi, slip setoran pembayaran wisuda di bank, stempel rektor, dekan dan panitia wisuda serta sejumlah barang bukti dokumen lainnya.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, Wakapolres Jacki sampaikan tersangka Hendrikus Djawa diduga telah melanggar Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 5 atau Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!