HUKRIM
7 Tersangka Judi Sabung Ayam Segera Disidang

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara dugaan perjudian sabung ayam dengan tujuh orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik dipimpin Kanit Pidum Yance Kadiaman, Kamis (2/8).
Para tersangka dibawa dari Mapolresta ke Kantor Kejari Kota Kupang dengan mobil rantis baracuda.
Ketujuh tersangka adalah Julio Amaral, Jitro Melkisedek Tefa, Petrus Olihia, Muhamad Yapi, Julius Manggi Tiga, Thomas Mata Rihi dan Hasanudin Hamsah.
Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, para tersangka segera disidangkan di Pengadilan.
Mereka ditangkap polisi dalam penggrebekan perjudian ayam di Pasar Oebobo pada 18 Juni 2018.
Usai dilimpahkan penyidik, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan singkat terhadap para tersangka.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Rutan Kelas 2B Kupang untuk menjalani masa penahanan.
Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang dikonfirmasi koran ini, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara perjudian tersebut.
Menurut jaksa yang akrab disapa Ina Malo itu, tim JPU yang sudah ditunjuk menangani perkara tersebut, segera merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Segera dirampungkan dakwaan dan limpahkan perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan,” sebut Ina Malo.
Sebelumnya, Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman sampaikan pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa peneliti menetapkan berkas perkara telah P-21 atau telah lengkap dan layak untuk disidangkan ke Pengadilan. (R1)
